“
Dengan BUMDES Desa Akan Semakin Sejahtera “
Hari Ke - 116
MenurutPasal 107 ayat (1)
huruf (a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dinyatakan bahwa
sumber pendapatan Desa salah
satunya adalah pendapatan asli desa,
yang meliputi:1) hasil usaha desa;2)
hasil kekayaan desa;3)
hasil swadaya dan partisipasi;4) hasil
gotong royong; dan5)
lain-lain pendapatan asli
desa yang sah.
Penjelasan Pasal 107
ayat (1) menyebutkan
bahwa pemberdayaan potensi
desa dalam meningkatkan
pendapatan desa dilakukan,
antara lain, dengan
pendirian Badan Usaha
Milik Desa, kerja
sama dengan pihakketiga, dan
kewenangan melakukan pinjaman.Selanjutnya
menurut Pasal 213
ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, yang
menyatakan bahwa sebagai suatu lembaga
ekonomi modal usahanya
dibangun atas inisiatif
masyarakat dan menganut asas
mandiri. Ini berarti
pemenuhan modal usaha
BUMDes harus bersumber dari
masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat
mengajukan pinjamanmodal kepada
pihak luar, seperti
dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Pengertian
lain tentang BUMDes
terdapat dalam Pasal 1
ayat (6) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39
Tahun 2010Tentang Badan
Usaha Milik Desa, yang
menyatakan bahwa BUMDes
adalah usaha desa yangdibentuk/didirikan oleh pemerintah
desa yang kepemilikan
modal dan pengelolaannya
dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.Selanjutny BUMDes
dalam Pasal 78
Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 Tentang Desa dinyatakan bahwa
dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat
dan desa, Pemerintah
Desa mendirikan Badan
Usaha Milik Desa (ayat 1) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dalam Peratuan Desa
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan (ayat 2). Bentuk Badan
Usaha Milik Desa harus berbadan hukum (ayat 3) Desa
menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah terus
berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program
pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan
Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan
usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. Selain itu juga mengembangkan rencana kerja
sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan
jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan
kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum,
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat
desa dan pendapatan asli desa. Untuk itu pendirian BUM Desa harus berorientasi
pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), tidak hanya
memberikan manfaat finansial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat
ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll).
Dalam mengisi waktu untuk berbuka puasa di hari yang Ke – 16, Pada hari
Sabtu 9/5/2020 Universitas NAROTAMA Surabaya Fakultas Ilmu Komputer melalui
https://meet.google.com/ymx-hqne-zhs , Dalam
kesempatan tersebut yang menjadi Pemateri dalam Seminar Ngabuburit Sore hari
ini adalah Dr. Ir. Daniel Rohi , M.Eng
Sc. IPM Anggota DPRD Jawa Timur Komisi B Dan AGIZ YUROSKHA , Leoarnad ,S.Kom
dari PANIGRA , Dalam kesempatan
tersebut Bapak AGIZ YUROSKHA , Leoarnad
,S.Kom dari PANIGRA Memaparkan materi
tentang Digitalisasi Pengelolahan Masyarakat Desa Oleh Badan Usaha Milik Desa
Dalam Menghadapi Era Rovolusi Industri 4,0 AGIZ YUROSKHA , Leoarnad ,S.Kom
dari PANIGRA Menyampaikan bahwa laporan
keuangan terintegrasi pada Induk BUMDES,
Selanjutnya Dr. Ir. Daniel Rohi , M.Eng
Sc. IPM Anggota DPRD Jawa Timur Komisi B memaparkan materi tentang Digitalisasi
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ), dalam kesempatan tersebut yang juga Kepala
SMP PGRI 6 Surabaya mengajak seluruh Guru – Guru , Siswa / siswi untuk dapat
bergabung di acara tersebut , tidak hanya guru – guru saja Penulis yang juga
Pengurus MKKS SMP Swasta Surabaya Utara mengerahkan Kepala SMP Swasta Surabaya
Utara untuk dapat ikut bergabung juga dalam acara tersebut. Dari kegiatan
tersebut penulis tahu bahwa dana desa sangat besar jika salah sasaran dan tidak
menggunakan Teknologi maka tidak akan pas, dalam penggunaan BUMDES Tersebut ,
Di Akhir acara Pihak UNIVERSITAS NAROTAMA Surabaya memberikan E-Sertifikat yang
mengikuti kegiatan tersebut dengan mengisi data melalui https://s.klas.or.id/ngorbIT Dalam kesempatan yang
baik ini Penulis yang juga
Kepala SMP PGRI 6 Surabaya
berharap agar COVID – 19 Segera hilang dari muka bumi ini dan
Penulis mengimbau kepada seluruh Guru
SMP PGRI 6 Surabaya dan siswa / siswi SMP PGRI 6 Surabaya Serta Seluruh Masyarakat selalu memakai
masker, serta sarung tangan dimanapun
berada termasuk jika ada di sekolah untuk melaksanakan piket serta beliau meminta untuk selalu
cuci tangan , agar tubuh kita terbebas dari COVID – 19 tersebut ,
sehingga harapannya agar COVID – 19 Segera hilang dari kota Surabaya , apalagi
setelah ini akan memasuki Lebaran, Sehingga bisa lebaran dengan aman dan nyaman
bersama keluarga .
#Tantangan Guru Siana
#
dispendik Surabaya
#Guruhebat