Sabtu, 19 September 2020

SEKOLAH SWASTA SEKARAT OLEH ATURAN YANG MENJERAT

 













SEKOLAH SWASTA SEKARAT OLEH ATURAN YANG MENJERAT

Hari Ke - 249

Definisi pendidikan menurut ki hajar dewantara adalah proses penunjang kekuatan kodrat sebagai manusia yang memiliki akal, dalam menguasai pengetahuan pada peserta didik. Dengan tujuan manusia dapat meninggikan derajatnya melalui pendidikan yang setinggi-tingginya Pada Undang-Undang Dasar yang tertera pada No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional mengemukakan bahwa, pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran supaya siswa dapat aktif mengembangkan pola pikir dirinya untuk memiliki kekuatan nilai religius, mengontrol diri, jati diri, etika, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.Maksudnya adalah suatu kesadaran manusia dalam berusaha untuk mewujudkan sistematis pembelajaran yang aktif dan efisien. Kemudian sebagai wadah untuk mengembangkan bakat,menggali potensi diri, mengetahui jati diri serta membekali diri dalam hidup bermasyarakat. Menurut Undang-Undang No 2. (1985 ) adalah untuk meningkatkan pola pikir dalam hidup berbangsa  dan membentuk masyarakat yang seutuhnya, yaitu meningkatkan ketakwaan, memiliki ilmu pengetahuan, memiliki jati diri yang tauladan, jati diri yang aktif, dan bertanggungjawab terhadap bangsa. Sekolah swasta, juga disebut sebagai sekolah independen, tidak dikelola oleh pemerintah daerah, negara bagian atau nasional. Mereka memperoleh hak untuk menyeleksi siswa dan didanai seluruhnya atau sebagian dengan membebankan biaya sekolah kepada siswa, daripada bergantung pada dana pemerintah, siswa dapat memperoleh beasiswa masuk sekolah swasta yang menjadikan biaya sekolah lebih mudah tergantung bakat siswa, misalnya beasiswa olahraga, beasiswa seni, beasiswa akademik, dll. Sekolah Swasta Di Kelola Dalam Bentuk Yayasan.

Sejak Zaman Kemerdekaan RI , Sekolah Swasta  adalh Mitra dari Pemerintah , Mengingat pada waktu itu Pemerintah  Belum mampu  untuk mengayomi pendidikan bagi masyarakat, Tetapi sejak perkembangan waktu  dimana Pendidikan Sekolah Swasta seolah olah menjadi Rival Dari Pemerintah, Dimana kebijakan – kebijakan selalu menyudutkan dan menyalahkan Sekolah  Padahal Sekolah Swasta adalah Penyumbang Keberhasilan Pendidikan dimana Peraih Nilai UNBK  terbaik adalah SMP Swasta , Lomba Olimpiade Sains Nasional Juga Diraih Sekolah Swasta , Tapi apalah Daya Sekolah Swasta Selalu Dianggap Sebelah mata oleh Pemerintah, Bahkan PPDB  Yang Sudah Jelas Aturan 1 Rombel di Isi 32 Oleh Pemerintah Tetapi Kenyataan Sekolah Negeri Di Isi 1 Kelas  Lebih Dari 32, Apalagi dengan kebijakan tersebut Sekolah Swasta ada Yang TUTUP Karena Kebijakan dari Pemerintah , Dimana Dari kebijakan tersebut Akhirnya Kepala SMP Swasta tersebut beralih Profesi menjadi Tukang Jual / Tukang Udek KOPI  Karena Sudah tidak mampu mengoperasikan Sekolah karena kebijakan dari Pemerintah , Apalagi di saat Sekolah Swasta sedang terpuruk di tambah Kondisi PANDEMI COVID – 19 Pemerintah  ingin Membunuh Sekolah Swasta Lewat Kebijakan PERWALI Kota Surabaya Nomor 34/ 2020  Dimana Untuk Mendapatkan BANTUAN  Hibah  Pemerintah adalah Jumlah Siswa Harus Minimal 60 , Padahal berkali kali Pemerintah menyampaikan bahwa Anggaran Pendidikan Di Kota Surabaya Adalah 30% , Apalagi yang sekolah adalah Mereka warga Kota Surabaya , Tetapi Kenyataan  bahwa Pemerintah yang siswa dibawah 60 Tidak mendapatkan  BANTUAN Pemerintah , Padahal Pemerintah Selalu menyuarakan agar Semua Anak WAJIB Sekolah  Jangan sampai ada anak Kota Surabaya yang tidak sekolah , Tetapi Jika Seperti ini , maka Anak anak Kota Surabaya  banyak Anak yang Tidak melanjutkan Pendidikan karena Dana Pendidikan Sekolah tersebut Tidak di berikan Oleh Pemerintah ,Apalagi ada Pernyataan Bahwa Jumlah Siswa Dibawah 60 Kualitas Pendidikan Jelek , Padahal Kualitas Pendidikan Bukan Dilihat dari Jumlah Siswa nya Tapi bagaimana Pendidikan Menjalankan IPO Bagaimana INPUT Nya Di Proses  Hingga Menjadi Output Bisa Membanggakan Dan Mengharumkan Sekolah Dengan Segudang Prestasi Sepeti Juara PRAMUKA TINGKAT NASONAL , JUARA PERPUSTAKAAN , JUARA SURABAYA ECO SCHOOL, JUARA ADIWIYATA, Apakah Sekolah Seperti itu dikatakan tidak berkualitas Karena Jumlah Siswa Beliau sedikit , Dalam Kesempatan ini Penulis yang Juga Ketua MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Dan Kepala SMP PGRI 6Surabaya Berharap dan memohon kepada Pemerintah  Biarkan Sekolah Swasta MATI Secara Alami Jangan Di Matikan Dengan Kebijakan yang sangat menyakitkan Sekolah Swasta terutama bagi Guru dan Siswa nya. Dimana Bila Sekolah Swasta Akan Mendapatkan Bantuan Baik JASMAS Atau Apapun Selalu sulit untuk mencairkan Anggaran , Padahal Anggaran JASMAS Tersebut untuk Perbaikan Sekolah serta menambah Sarana Prasarana Sekolah  . Apalagi Pasti jika Masa – Masa PPDB Sekolah Swasta Selalu dianggap Tidak Pro terhadap Warga Miskin , Tetapi Pemerintah Lebih Tidak Pro Nasib Guru Sekolah Swasta Apalagi di masa Pandemi COVID – 19 ini Guru Swasta Sudah di bebani Pembelajaran DARING , Serta Kepikiran Dengan Nasib Mereka belum GAJIAN Dari BULAN JULI 2020 Sampai Hari ini Karena Nunggu Aturan Yang ternyata Menyakitkan bagi Sekolah Swasta

#Tantangan Guru Siana

# dispendik Surabaya

#Guruhebat       

 

Jumat, 18 September 2020

“ Peringatan Hari LAPIS OZON 2020 Di Tengah Pandemi COVID”

 

“ Peringatan  Hari LAPIS OZON 2020 Di Tengah Pandemi COVID”

                                                                   Hari Ke - 248











































Tanggal 16 September ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai Hari Lapisan Ozon Sedunia setiap tahunnya. Pada hari tersebut, seluruh masyarakat dunia diajak untuk kembali turut aktif melestarikan lapisan ozon yang melindungi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Adanya Hari Lapisan Ozon ini pun diinisiasi untuk memperingati penandatanganan Protokol Montreal tentang “Zat yang Menguras Lapisan Ozon” pada 1987 yang dilaksanakan di Wina, Austria. Konvensi tersebut tepat berusia 35 tahun pada 2020. Mulanya, konvensi tersebut lahir akibat adanya keresahan para ilmuwan di akhir tahun 1970-an yang menemukan bahwa umat manusia telah membuat lubang besar pada lapisan ozon. Apabila lapisan tersebut berlubang semakin besar, tentu akan mengancam kesehatan dan kelestarian kehidupan di muka Bumi. Lapisan ozon yang berlubang bisa menyebabkan peningkatan kasus kanker kulit dan katarak, serta merusak tanaman dan ekosistem. Mengutip PBB, pemerintah dunia pun mengadopsi Konvensi Wina pada tahun 1985 untuk mencanangkan upaya Perlindungan Lapisan Ozon. Konvensi yang melahirkan Protokol Montreal tersebut pun mengajak pemerintah, ilmuwan, dan industri untuk bekerja sama memotong 99 persen dari semua zat perusak ozon. Zat perusak ozon tersebut dapat ditemukan banyak dalam aerosol dan pendingan seperti lemari es dan AC. Sementara itu, sejumlah bahan kimia seperti halokarbon pun memiliki potensi besar merusak lapisan ozon. Halokarbon merupakan bahan kimia yang terdiri dari satu atau lebih atom karbon yang berikatan dengan satu atau lebih atom halogen. Metil bromide, metil kloroform, karbon tetraklorida, dan halon, kloroflourokarbon (CFC), serta hidrokloroflourokarbon (HCFC) merupakan kelompok bahan kimia buatan manusia yang dapat memicu penipisan lapisan ozon. Di sisi lain, protokol Montreal terus didukung oleh upaya pelestarian lapisan ozon lainnya seperti lahirnya Amandemen Kigali yang mulai berlaku di tahun 2019 lalu. Amandemen tersebut mengatur masyarakat dunia untuk mengurangi gas rumah kaca hidroflourokarbon (HFC) yang memiliki potensi pemanasan iklim yang kuat dan merusak lingkungan. Bumi menjadi tempat tinggal yang aman bagi manusia dan makhluk hidup lain salah satunya adalah berkat keberadaan lapisan ozon. NASA menuliskan, ozon merupakan gas di atmosfer yang berada di atas lapisan stratosfer. Ozon terdiri dari tiga atom oksigen (O3) yang mampu melindungi kehidupan Bumi dari radiasi ultraviolet (UV) matahari. Tanpa lapisan ozon tersebut, paparan radiasi UV matahari yang intens akan mensterilkan permukaan bumi. Terdapat tiga jenis sinar UV yaitu UV-a, UV-b, dan UV-c. Keseluruhan sinar UV tersebut disaring oleh lapisan ozon, namun sinar UV-a hanya disaring sekitar 50 persen. Radiadi UV-a dan UV-b terbukti mampu menyebabkan kulit terbakar, kerusakan mata, bahkan kanker kulit jika berlebihan.

SMP PGRI 6 Surabaya Dan SDS AL-IKHLAS Surabaya adalah Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang Terletak di Jalan Bulak Rukem III No. 7 – 9 Kelurahan  Wonokusumo Kecamatan Semampir , Pada Hari JUM’AT 18/9/2020 Seluruh siswa / siswi SMP PGRI 6 Surabaya dan SDS AL-IKHLAS Surabaya berkumpul di Sekolah dalam rangka memperingati Hari LAPIS OZON Dunia, Mungkin bagi Sekolah – sekolah lain Peringatan Hari ini sangat aneh , Tapi tidak bagi Siswa / siswi SMP PGRI 6 Surabaya dan SDS  AL-IKHLAS Surabaya , Mengingat HARI LAPIS OZON Sedunia Adalah HARI DARI Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan , Dimana Kegiatan yang dilakukan di SMP PGRI 6 Surabaya Dan SDS AL-IKHLAS Surabaya yaitu mengadakan Jum’at bersih ( Kerja bakti ) Ada yang Membersihkan Selokan ( GOT ), Ada Yang membersihkan halaman , Menurut Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Alumni Jurusan PLS UNESA  Kelahiran APRIL 1984 Bapak H. BANU ATMOKO , S.,Pd Bahwasannya Kegiatan ini adalah memperingati HARI LAPIS OZON Se Dunia , Di samping itu agar Sekolahan SMP PGRI 6 Surabaya dan SDS “ AL-IKHLAS Surabaya kelihatan bersih rapi , sehingga walaupun kondisi Pandemi tetap bersih nyaman .

#Tantangan Guru Siana

# dispendik Surabaya

#Guruhebat