“ Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 Dan
Pernikahan Dini “
Surabaya adalah kota terbesar kedua di
Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai 5 juta jiwa pada siang hari dan 3
juta jiwa pada malam hari. Dengan jumlah manusia sebanyak itu, masalah kebersihan
dan sampah merupakan hal yang tak terelakkan. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota
Surabaya melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya menggelar
Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
dan Kebersihan di Kota Surabaya.
Bertempat di SMP PGRI 6 Surabaya adalah
Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan Yang Terletak Di Jalan Bulak Rukem III No.
7 – 9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir
Pada Hari Rabu 28/3/2018 Ibu
Camat Semampir Ibu HJ Sitti Hindun Robba Humaidiyah , S.Pd , S.E , M.Si melakukan Sosialiasi PERDA Kota Surabaya
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolahan Sampah
Dan Kebersihan Kota Surabaya kepada Wali Murid SDS “ AL-IKHLAS “Surabaya
dan SMP PGRI 6 Surabaya di Acara
Pembagian Rapot Sisipan Serta Sosialisasi USBN- BK Dan UNBK Kepada Wali
Murid. Ibu Camat Semampir Ibu HJ Sitti Hindun Robba Humaidiyah , S.Pd , S.E ,
M.Si Mengajak seluruh Orang Tua / Wali
Murid untuk Peduli dan Berbudaya Lingkungan Menjaga Kondisi Lingkungan yang ada
Di Sekitar , Dimana hal Terkecil tersebut di mulai dari Sekolah yang di ajarkan
Jum’at bersih mulai dari pengolahan
sampah sampai pemilahan sampah. Ibu HJ Sitti Hindun Robba Humaidiyah , S.Pd , S.E
, M.Si Mengajak kepada Orang Tua/ Wali
Murid untuk menjaga Kebersihan likungan dan jangan sampai Putra / Putrinya
Untuk takut Kotor . Dalam Kesempatan tersebut Juga hadir Bapak Kepala KUA Surabaya Mengajak Seluruh Wali Murid agar
Jangan sampai Melakukan Pernikahan Dini Putra / Putrinya Apalagi Belum syarat
untuk melakukan Pernikahan , Menurut Kepala KUA Menyampaikan Jangan Sampai
takut Tidak laku, karena manusia lahir itu sudah di berikan pasangan oleh Allah
S.W.T , Karena jika melakukan Pernikahan Dini dampaknya adalah Banyaknya
Perceraian , Dimana Menurut Kepala KUA Bahwa Data Tahun 2016 Tingkat Perceraian
Mencapai 4.938, Dimana Dampaknya dari
Perceraian Dan Nikah Dini adalah Anak anak Yang saat ini sekolah dimana
Kebanyakan mereka tidak mempunyai Akte Kelahiran Karena Pernikahan Orang Tua
nya yang Tidak Jelas , Sehingga Data Di Sekolah Seperti Akte Tidak Punya.