Sabtu, 09 Mei 2020

“ Dengan BUMDES Desa Akan Semakin Sejahtera “









































“ Dengan BUMDES Desa Akan Semakin Sejahtera “
Hari Ke - 116
MenurutPasal 107 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dinyatakan  bahwa  sumber  pendapatan  Desa salah  satunya  adalah  pendapatan asli  desa,  yang meliputi:1) hasil  usaha  desa;2)  hasil  kekayaan  desa;3)  hasil swadaya  dan  partisipasi;4)  hasil  gotong  royong;  dan5)  lain-lain  pendapatan asli desa   yang  sah.  Penjelasan  Pasal  107  ayat  (1)  menyebutkan  bahwa pemberdayaan  potensi desa  dalam  meningkatkan  pendapatan desa  dilakukan, antara  lain,  dengan  pendirian  Badan  Usaha  Milik  Desa,  kerja  sama  dengan pihakketiga, dan kewenangan melakukan pinjaman.Selanjutnya  menurut  Pasal  213  ayat  (3) Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004  tentang  Pemerintahan  Daerah,  yang  menyatakan  bahwa sebagai  suatu lembaga  ekonomi  modal  usahanya  dibangun  atas  inisiatif  masyarakat  dan menganut  asas  mandiri.  Ini  berarti  pemenuhan  modal  usaha  BUMDes  harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes  dapat  mengajukan  pinjamanmodal  kepada  pihak  luar,  seperti  dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga.  Pengertian  lain  tentang  BUMDes  terdapat  dalam Pasal  1  ayat  (6) Peraturan Menteri  Dalam  Negeri  Nomor    39  Tahun  2010Tentang  Badan  Usaha  Milik Desa,    yang    menyatakan    bahwa    BUMDes    adalah usaha    desa    yangdibentuk/didirikan oleh   pemerintah   desa   yang   kepemilikan   modal   dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.Selanjutny  BUMDes  dalam  Pasal  78  Peraturan  Pemerintah  Nomor  72  Tahun 2005   Tentang Desa      dinyatakan   bahwa   dalam   rangka   meningkatkan pendapatan  masyarakat  dan  desa,  Pemerintah  Desa  mendirikan  Badan  Usaha Milik Desa (ayat 1) Pembentukan Badan Usaha  Milik Desa ditetapkan dalam Peratuan Desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan (ayat 2). Bentuk Badan Usaha Milik Desa harus berbadan hukum (ayat 3) Desa menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa. Untuk itu pendirian BUM Desa harus berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll).
Dalam mengisi waktu untuk  berbuka puasa di hari yang Ke – 16, Pada hari Sabtu 9/5/2020 Universitas NAROTAMA Surabaya Fakultas Ilmu Komputer  melalui  https://meet.google.com/ymx-hqne-zhs  , Dalam kesempatan tersebut yang menjadi Pemateri dalam Seminar Ngabuburit Sore hari ini adalah Dr. Ir. Daniel  Rohi , M.Eng Sc. IPM Anggota DPRD Jawa Timur Komisi B Dan AGIZ YUROSKHA , Leoarnad ,S.Kom dari  PANIGRA , Dalam kesempatan tersebut  Bapak AGIZ YUROSKHA , Leoarnad ,S.Kom dari  PANIGRA Memaparkan materi tentang Digitalisasi Pengelolahan Masyarakat Desa Oleh Badan Usaha Milik Desa Dalam Menghadapi Era Rovolusi Industri 4,0 AGIZ YUROSKHA , Leoarnad ,S.Kom dari  PANIGRA Menyampaikan bahwa laporan keuangan  terintegrasi pada Induk BUMDES, Selanjutnya Dr. Ir. Daniel  Rohi , M.Eng Sc. IPM Anggota DPRD Jawa Timur Komisi B memaparkan materi tentang Digitalisasi Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ), dalam kesempatan tersebut yang juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya mengajak seluruh Guru – Guru , Siswa / siswi untuk dapat bergabung di acara tersebut , tidak hanya guru – guru saja Penulis yang juga Pengurus MKKS SMP Swasta Surabaya Utara mengerahkan Kepala SMP Swasta Surabaya Utara untuk dapat ikut bergabung juga dalam acara tersebut. Dari kegiatan tersebut penulis tahu bahwa dana desa sangat besar jika salah sasaran dan tidak menggunakan Teknologi maka tidak akan pas, dalam penggunaan BUMDES Tersebut , Di Akhir acara Pihak UNIVERSITAS NAROTAMA Surabaya memberikan E-Sertifikat yang mengikuti kegiatan tersebut dengan mengisi data melalui  https://s.klas.or.id/ngorbIT Dalam kesempatan yang baik ini Penulis yang juga  Kepala SMP PGRI 6 Surabaya   berharap agar COVID – 19 Segera hilang dari muka bumi ini dan Penulis    mengimbau kepada seluruh Guru SMP PGRI 6 Surabaya dan siswa / siswi SMP PGRI 6 Surabaya  Serta Seluruh Masyarakat selalu memakai masker, serta sarung tangan  dimanapun berada termasuk jika ada di sekolah untuk melaksanakan  piket serta beliau meminta   untuk selalu  cuci tangan , agar tubuh kita terbebas dari COVID – 19 tersebut , sehingga harapannya agar COVID – 19 Segera hilang dari kota Surabaya , apalagi setelah ini akan memasuki Lebaran, Sehingga bisa lebaran dengan aman dan nyaman bersama keluarga .
#Tantangan Guru Siana   
# dispendik Surabaya
#Guruhebat      



Tidak ada komentar:

Posting Komentar