“ BELANJA BOSNAS Dengan Aman Dan NYAMAN Melalui SipLah “
Hari Ke - 245
SIPLah
dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang
dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan
sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian
Pendidikan dan KebudayaanUntuk efektifitas dan penyederhanaan proses pengadaan
barang/jasa sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merancang sebuah sistem elektronik,
yaitu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) sebagai sarana Pengadaan
Barang dan Jasa (PBJ). SIPLah adalah
platform Kemendikbud yang dirancang untuk mempermudah proses PBJ oleh sekolah
dengan menggandeng sejumlah marketplace di Indonesia. Sangking mudahnya, para
pelaku UMKM yang menyediakan layanan fasilitas penunjang sekolah bisa
mendaftarkan diri sebagai penjual di situs SIPLah. SIPLah ini digunakan sebagai
salah satu wujud komitmen Pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan
pendidikan yang transparan dan akuntabel. Kehadiran SIPLah dapat dijadikan
sebagai media dokumentasi elektronik yang mengelola setiap transaksi keuangan
dengan baik. Untuk menunjang kemudahan akses, saat ini Kemendikbud telah
menggandeng enam marketplace yaitu Blibli.com, Pesona Edu, Eurekabookhouse,
Inti, Toko ladang, dan Siplah Belanja. Salah satu syarat agar marketplace
tersebut dapat mengoperasikan SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi
kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Marketplace SIPLah di atas
bertindak sebagai fasilitator atas akad jual beli antara Pembeli dan Penjual
yang terjadi di situs, dan berhak untuk menerima dana atas transaksi pembelian
dan penjualan yang terjadi dengan memotong sesuai nilai tertentu dari dana
tertentu untuk menutupi biaya layanan. Sebagai fasilitator dalam transaksi jual
beli antara Penjual dan Pembeli, marketplace SIPLah menyediakan fasilitas
pembayaran dan pengiriman dengan pihak ketiga dan jika Penjual setuju untuk
menggunakan layanan tersebut maka Penjual tunduk pada syarat dan ketentuan yang
ditetapkan oleh Pihak ketiga tersebut. Penjual wajib untuk memastikan
produk-produk yang diperdagangkan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan juga kebijakan yang telah
ditetapkan di dalam situs SIPLah pada masing-masing marketplace. Ketentuan
lainnya adalah pihak penjual bertanggung jawab penuh atas barang/produk
(product liability) yang dijual di situs SIPLah. Maka, jika ada ketidaksesuaian
atau cacat barang/produk yang bertanggungjawab adalah pihak penjual.
Dalam
menyikapi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Tekhnis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler dan
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020
Tentang Pedoman PBJ ( Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Satuan
Pendidikan , Pada hari Selasa 15/9/2020 MKKS SMP Swasta Surabaya Utara
Mengadakan kegiatan Pelatihan menyikapi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Tekhnis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman PBJ ( Panitia Pengadaan
Barang Dan Jasa Oleh Satuan Pendidikan Dalam kesempatan tersebut yang menjadi
Peserta kegiatan adalah Kepala SMP Swasta Surabaya Utara dan Bendahara Sekolah
, Dimana Untuk Belanja BOSNAS CAWU II Yaitu menggunakan SIPLah Melalui LINK https://siplah.tokoladang.co.id/ ,
Dimana Pada saat Masuk menggunakan USER Email Kepala Sekolah Atau Bendara
Sekolah Yang Sudah VALID Di Data DAPODIKDASMEN . Menurut Bapak H. BANU ATMOKO ,
S.Pd Selaku Ketua MKKS SMP Swasta Surabaya Utara bahwasannya Tujuan dari
kegiatan tersebut agar Teman teman SMP Swasta Surabaya Utara tidak salah dalam
pelaporan dan penggunaan Bantuan BOSNAS Dari Kementerian Pendidikan, Dimana Semua
Belanja Melalui SipLah dengan Menggunakan Giro yang dimiliki oleh
Sekolah.
Penulis
Berharap Agar Teman – Teman Sekolah Swasta Surabaya Utara Aman Dan Nyaman Dalam
Penggunaan LAPORAN BOSNAS , Sehingga
Tidak ada Beban dan rasa takut Bagi Kepala Sekolah Bendahara.
#Tantangan
Guru Siana
#
dispendik Surabaya
#Guruhebat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar