Kamis, 27 Mei 2021

“ JADIKAN SMP SWASTA SURABAYA UTARA TRANSPARAN DAN AKUNTABEL BERSAMA KAPOLRES TANJUNG PERAK DAN KAJARI “

 









































“ JADIKAN SMP SWASTA SURABAYA UTARA

TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

BERSAMA KAPOLRES TANJUNG PERAK DAN KAJARI “

HARI KE - 499

Asisten Bidang Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, memberikan dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan tinggi bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas. Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah. Dana BOS pertama kali dikeluarkan pada bulan Juli 2005

Dalam mewujudkan pelaporan keuangan yang Transparan dan AKUNTABEL   MKKS SMP Swasta Surabaya Utara  Pada hari Kamis 27/5/2021 mengadakan kegiatan Asistensi BOSNAS Dan BPD  Dari POLRES TANJUNG PERAK Surabaya Dan KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK SURABAYA . Dalam kesempatan tersebut dilakukan dengan  Tatap Muka  Bagi Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Sebanyak 6 Kepala Sekolah  Dan DARING  Melalui ZOOM https://us02web.zoom.us/j/6809037512?pwd=a2lNbDRCNjBlUHZQN2t4bzFGTGRWUT09    Meeting ID: 680 903 7512  Passcode: 12345 Untuk Bendahara Sekolah Sebanyak 36 Sekolah Dan 36 Operator Sekolah .

Adapun kegiatan Siang hari ini dilakukan secara  2 Tahap dimana Tahap 1 Dimulai Pukul 09.00 Dimana yang menyampaikan Materi adalah Ibu KAPOLRES TANJUNG PERAK .    Ibu AKBP GANIS Setyaningrum ,S.Si ,M.H , Dimana Ibu  Ibu AKBP GANIS Setyaningrum ,S.Si ,M.H Menyampaikan Dana bos berfungsi unt memberikan sarana prasarana pendidikan , amanah yang diberikan oleh pemerintah mhn unt digunakan sebaik- baik  nya,  bukan berarti dana yang  diberikan itu digunakab seenaknya sendiri gunakan sesuai peruntukan dan sesuai kebutuhan disesuaikan dengan proposal yang di rencanakan Diharapkan tidak ada yg masuk Ke rekening atas nama pribadi meskipun itu "mampir sebentar direkening pribadi" Betul- betul  cek dan ricek dokumen yg diajukan benar- benar  diperiksa Jika kurang paham bisa lgs konsultasi  baik ke Dinas Pendidikan POLRES TANJUNG PERAK Atau Mungkin Di KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK  Transparansi,jangan ada pendobeln dan jangan  fiktif dalam penggunaan dana bos harus hati- hati  betul. Alhamdulilah Paparan dari Ibu KAPOLRES.

Menginjak Materi TAHAP 2 Yang di sampaikan oleh Bapak FADHIL Dan Ibu PUTU EKA  Dari Kejaksaan Negeri TANJUNG PERAK Surabaya , Perbuatan teknis ygdianggap tindak pidana korupsiMencegah dan menangani tindak korupsiuang negara1.Ada niat jahat2.Perbuatannya masuk dlm delikMasuk dlm undang2 TIPIKOR1.Merujuk pada regulasi yg ada permendikbud 6 20212.Dana hibah pd perwali 49 20193.Pungutan2 drsekolahtdk lebih dr 500 ribu, BOS, dana Hibah4.Salah menggunakan anggaran5.Kewenangan : jangan sampai uang hibah ada pd yayasan(dikelola)6.Tindak pidana bila unsur terpenuhi bila diri sendiri atau pihak lain diuntungkan7.Pertanggungjawaban formaldan materialnya ada pd penerima hibah8.8 2020, 6 2021 BOS, BPD ditambah perwali9.Lalu dari yang sebelumnya disalurkan per triwulan (tahap 1 sebesar 20%, tahap 2 40%, tahap 3 20%, dan tahap 420%) kini menjadi tiga tahap (tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 40%, dan tahap 3 30%).10.Bila ada discount maka  harga hrs sesuai dng LPJ11.Permintaan barang menganut sistem kebebasan, hrs sesuai dng harga perwali, program sesuai dengan pemerintah

Dalam kesempatan  tersebut Penulis yang Juga Ketua MKKS SMP Swasta Surabaya Utara dan Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan Yang terletak Di Jalan BULAK Rukem III No 7-9  Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir  Bahwa TUJUAN Dari kegiatan ini adalah  Agar  Kepala Sekolah  Dalam PELAPORANNYA Transparan  Dan Akuntabel Sehingga Kepala Sekolah dan Bendahara Bisa Aman Dan Nyaman Dalam PELAPORAN  Baik BOSNAS Dan BPD

#Tantangan Guru Siana     

# dispendik Surabaya

#Guruhebat       

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar