“
SOSIALISASI PPDB JATIM TAHUN 2022/2023 “
HARI
Ke - 129
Penerimaan
Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah suatu kegiatan yang dilakukan
oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di
Satuan Pendidikan dimulai. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas,
Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan
Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari
Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan. Pelaksanaan PPDB pada Tahun Pelajaran
2022/2023 perlu dipersiapkan secara matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan,
akuntabel dan tanpa diskriminasi. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan nomor 1 tahun 2021, Jalur Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023
meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Mekanisme yang digunakan
pada PPDB tahun pelajaran 2022/2023 dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh
kecuali beberapa Satuan Pendidikan tertentu, dan sekaligus sebagai bahan
pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan
dan pemantauan hasil. Sementara itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 6966/A5/HK.01.04/2022
tanggal 25 Januari 2022 TentangPelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, point
4.a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi perlu menyiapkan dan/atau menyesuaikan
Petunjuk Teknis PPDB tahun pelajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah
Menengah Kejuruan. Agar semua tahap pada PPDB tahun pelajaran 2022/2023 dapat
berjalan dengan baik dan lancar maka dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran
2022/2023 melalui Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru Jenjang SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023
yang selanjutnya disingkat Juknis PPDB.
Juknis PPDB dimasudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua
proses PPDB
Dalam
rangka Mempersiapkan PPDB SMA/SMK N 2022
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Pada Hari Selasa 10/5/2022 Mengadakan
Kegiatan Sosialisasi PPDB SMA/SMK N 2022
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Diadakan Pada Pukul 13.00 Melalui DARING ( ZOOM ). Dimana Link Join Zoom
Meeting https://us02web.zoom.us/j/82226192915?pwd=L2NCSTlYSlRSNHQwejQyNlh0Q2s0Zz09
Meeting ID: 822 2619 2915
Passcode:
PPDBSMA
Dalam
arahannya Narasumber Menjelaskan PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan
dan akuntabel. b. PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan tanpa
diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani
peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. c. Calon peserta didik
baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal
1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa
yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru. d. Calon
peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan)
SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain
yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus. e. Calon peserta
didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs tahun 2022 atau lulusan tahun sebelumnya. f. Calon peserta didik
baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun
2022 tanggal 20 Juni 2022, dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan
sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. g. Dalam hal kartu
keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (f) tidak dimiliki oleh calon peserta
didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan
domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain
yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy
surat keputusan dari Badan Akreditasi Nasional
TAHAP
PENDAFTARAN PPDB 1. Tahap dan jalur pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023
sebagai berikut: a. Tahap I (Online) 1) Jalur Afirmasi (SMA/SMK) 2) Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK) 3) Jalur Prestasi Hasil Lomba
(SMA/SMK) b. Tahap II (Online) Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA) c. Tahap III
(Online) Jalur Zonasi (SMK) d. Tahap IV (online) Jalur Zonasi (SMA) Juknis PPDB
Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023 17 e. Tahap V (online) Jalur Prestasi Nilai
Akademik (SMK) 2. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
a. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya);
b. Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur), c. SMA Terbuka (SMA
terbuka 19 Surabaya, SMA Terbuka Kepanjen Malang, SMA Terbuka Sebelas November
Kediri, SMA Terbuka Rejotangan Tulungagung); d. Sekolah di wilayah Kepulauan
(SMAN 1 Masalembu), Pegunungan, dan Pedalaman; dan e. Sekolah di daerah yang
jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta
didik dalam 1 (satu) rombongan belajar. B. JALUR PENDAFTARAN PPDB Pendaftaran
PPDB tahun pelajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: 1.
JALUR AFIRMASI a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru
jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan
penyandang disabilitas. b. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen)
dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7% (tujuh
persen), anak buruh adalah sebanyak 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas
adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah; c. Calon peserta didik baru
yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalamzona
dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili
dalam zona dan/atau luar zona; d. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat
memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan,
sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di
sekolah dalam zona atau luar zona; e. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu
dibuktikan dengan: 1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs
https://pip.kemdikbud.go.id/ 2. Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat
melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau
https://cekbansos.kemensos.go.id/ 3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat
dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau
https://cekbansos.kemensos.go.id/ 4. Program Keluarga Harapan (PKH) dapat
dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau
https://cekbansos.kemensos.go.id/ 5. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT),
dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau
https://cekbansos.kemensos.go.id/ 6. Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat
melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau
https://cekbansos.kemensos.go.id/ dan/atau
TAHAPAN
PENDAFTARAN 1. Pengisian Nilai Rapor Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala
Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran: a.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama) b.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan c. Bahasa Indonesia d. Matematika e.
Ilmu Pengetahuan Alam f. Ilmu Pengetahuan Sosial g. Bahasa Inggris pada
kompetensi pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan
semester 5 (lima) secara online melalui aplikasi PPDB mulai 23 Mei 2022 sampai
dengan 28 Mei 2022 melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id. 2. Verifikasi
Nilai Rapor Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah
diisikan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 27 Mei
2022 sampai dengan 30 Mei 2022 melalui situs ppdb.jatimprov.go.id. 3.
Pembetulan Nilai Rapor Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru
yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal secara online
melalui aplikasi PPDB mulai 28 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 melalui situs
rapor.ppdb.jatimprov.go.id. 4. Pengambalian PIN a. Semua calon peserta didik
baru mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah
dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 2
Juni 2022 sampai dengan 18 Juni 2022 secara online. b. PIN dipergunakan untuk
melakukan pendaftaran.
Alhamdulilah
Dalam kesempatan ini Penulis yang juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah
Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7 – 9 Kelurahan
Wonokusumo Kecamatan Semampir bersama Ibu MEI RATNA SUSANTI ,S.Si Selaku WAKA
Kurikulum dan Ibu YUNI ISMARYATI ,S.Pd Selaku Guru BK mengikuti kegiatan ZOOM
Tersebut
Dalam
Kesempatan ini Penulis berharap agar
seluruh siswa / siswi SMP PGRI 6 Surabaya dapat mengikuti Semua Tahapan dalam
PPDB Jatim tersebut serta Semoga PPDB 2022/2023 Ini Siswa / siswi SMP PGRI 6 Surabaya Keterima Di
SMA / SMK Negeri semua agar dapat membanggakan serta mengharumkan Orang Tua Dan
Sekolah Tercinta
Penulis
mengisi Link presensi Kehadiran Melalui Link : https://bit.ly/39QtX3e
#Tantangan
Guru Siana
#
dispendik Surabaya
#Guruhebat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar