Selasa, 10 Mei 2022

SOSIALISASI PPDB JATIM TAHUN 2022/2023 “

 


























SOSIALISASI PPDB JATIM TAHUN 2022/2023 “

HARI  Ke - 129

Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan. Pelaksanaan PPDB pada Tahun Pelajaran 2022/2023 perlu dipersiapkan secara matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan tanpa  diskriminasi.  Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021, Jalur Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali,  dan/atau prestasi. Mekanisme yang digunakan pada PPDB tahun pelajaran 2022/2023 dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa Satuan Pendidikan tertentu, dan sekaligus sebagai bahan pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan dan pemantauan hasil. Sementara itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 6966/A5/HK.01.04/2022 tanggal 25 Januari 2022 TentangPelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, point 4.a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi perlu menyiapkan dan/atau menyesuaikan Petunjuk Teknis PPDB tahun pelajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah  Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Agar semua tahap pada PPDB tahun pelajaran 2022/2023 dapat berjalan dengan baik dan lancar maka dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui Dinas  Pendidikan Provinsi Jawa Timur perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 yang  selanjutnya disingkat Juknis PPDB. Juknis PPDB dimasudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses PPDB

Dalam rangka Mempersiapkan  PPDB SMA/SMK N 2022 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Pada Hari Selasa 10/5/2022 Mengadakan Kegiatan  Sosialisasi PPDB SMA/SMK N 2022 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur  Diadakan Pada Pukul 13.00 Melalui DARING ( ZOOM ). Dimana Link Join Zoom Meeting https://us02web.zoom.us/j/82226192915?pwd=L2NCSTlYSlRSNHQwejQyNlh0Q2s0Zz09   Meeting ID: 822 2619 2915

Passcode: PPDBSMA

Dalam arahannya Narasumber Menjelaskan PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan dan akuntabel. b. PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. c. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru. d. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus. e. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2022 atau lulusan tahun sebelumnya. f. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. g. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (f) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Akreditasi Nasional

TAHAP PENDAFTARAN PPDB 1. Tahap dan jalur pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 sebagai berikut: a. Tahap I (Online) 1) Jalur Afirmasi (SMA/SMK) 2) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK) 3) Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK) b. Tahap II (Online) Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA) c. Tahap III (Online) Jalur Zonasi (SMK) d. Tahap IV (online) Jalur Zonasi (SMA) Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023 17 e. Tahap V (online) Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK) 2. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut: a. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya); b. Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur), c. SMA Terbuka (SMA terbuka 19 Surabaya, SMA Terbuka Kepanjen Malang, SMA Terbuka Sebelas November Kediri, SMA Terbuka Rejotangan Tulungagung); d. Sekolah di wilayah Kepulauan (SMAN 1 Masalembu), Pegunungan, dan Pedalaman; dan e. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar. B. JALUR PENDAFTARAN PPDB Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: 1. JALUR AFIRMASI a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas. b. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh adalah sebanyak 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah; c. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalamzona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona; d. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona; e. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan: 1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/ 2. Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/ 3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/ 4. Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/ 5. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/ 6. Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/ dan/atau

TAHAPAN PENDAFTARAN 1. Pengisian Nilai Rapor Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran: a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama) b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan c. Bahasa Indonesia d. Matematika e. Ilmu Pengetahuan Alam f. Ilmu Pengetahuan Sosial g. Bahasa Inggris pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) secara online melalui aplikasi PPDB mulai 23 Mei 2022 sampai dengan 28 Mei 2022 melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id. 2. Verifikasi Nilai Rapor Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 27 Mei 2022 sampai dengan 30 Mei 2022 melalui situs ppdb.jatimprov.go.id. 3. Pembetulan Nilai Rapor Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 28 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id. 4. Pengambalian PIN a. Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juni 2022 secara online. b. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.

Alhamdulilah Dalam kesempatan ini Penulis yang juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir bersama Ibu MEI RATNA SUSANTI ,S.Si Selaku WAKA Kurikulum dan Ibu YUNI ISMARYATI ,S.Pd Selaku Guru BK mengikuti kegiatan ZOOM Tersebut

Dalam Kesempatan ini Penulis  berharap agar seluruh siswa / siswi SMP PGRI 6 Surabaya dapat mengikuti Semua Tahapan dalam PPDB Jatim tersebut serta Semoga PPDB 2022/2023 Ini  Siswa / siswi SMP PGRI 6 Surabaya Keterima Di SMA / SMK Negeri semua agar dapat membanggakan serta mengharumkan Orang Tua Dan Sekolah Tercinta

Penulis mengisi Link presensi Kehadiran Melalui Link : https://bit.ly/39QtX3e

#Tantangan Guru Siana 

# dispendik Surabaya

#Guruhebat

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar