“ KUNJUNGAN MAHASISWI POLTEKKES SURABAYA
KE SMP PGRI 6 SURABAYA TENTANG
PERNIKAHAN DINI “
HARI KE - 88
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Namun, sejak
tanggal 16 September 2019, DPR telah mengesahkan revisi terhadap undang-undang
tersebut. Berdasarkan revisi tersebut, batas usia menikah baik pria maupun
wanita adalah 19 tahun. Namun, pada kenyataannya, ada begitu banyak anak di
bawah usia 19 tahun yang melakukan pernikahan dini. Berdasarkan data yang
diperoleh dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, terdapat 34 ribu
permohonan dispensasi kawin yang terhitung dari bulan Januari-Juni tahun 2020.
Dari total tersebut 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah
18 tahun.
1. Pernikahan dini dapat dipicu dari dalam diri maupun dari
lingkungan sekitar seseorang. Berdasarkan Ari (2014), berikut beberapa alasan
maraknya pernikahan dini di tengah-tengah masyarakat saat ini. Faktor Ekonomi
Biasanya terjadi ketika sang wanita berasal dari keluarga yang
kurang mampu secara ekonomi. Sehingga orang tuanya memilih untuk menikahkan
anak mereka dengan pria yang sudah mapan agar sang anak memperoleh kehidupan
yang lebih baik dan beban orang tua berkurang.
2.
Faktor
Pendidikan
Kurangnya sosialisasi
terhadap orang tua atau masyarakat yang berada di daerah seperti pedesaan dan
anak yang tidak memiliki akses untuk menempuh pendidikan wajib 12 tahun
sehingga dirinya tidak masalah jika dinikahkan di usia dini dan beranggapan
bahwa hal tersebut adalah hal yang wajar.
3.
Faktor
Orang Tua
Tidak sedikit orang
tua yang memilih menikahkan anak mereka karena merasa khawatir anaknya akan
melakukan perbuatan zina selama berpacaran, yang dapat menimbulkan aib bagi
keluarga mereka.
4.
Faktor
Media Massa dan Internet
Di jaman sekarang,
sangat mudah bagi semua orang untuk mengakses informasi dari internet. Jika
seorang remaja tidak berhati-hati, dirinya dapat terjatuh dalam pergaulan bebas
yang dimulai dari rasa penasaran setelah melihat atau membaca informasi yang ia
peroleh dari media sosial. Bahkan ada banyak akun-akun di media sosial yang
mendukung pernikahan dini.
5.
Faktor
Hamil di Luar Nikah
Faktor ini timbul
sebagai salah satu akibat dari media massa dan internet. Dimana dengan mudahnya
akses internet, anak-anak mengetahui apa yang belum seharusnya mereka ketahui.
Begitu juga dengan informasi tentang seks, pendidikan seks adalah hal yang
penting, namun harus tetap dalam pengawasan orang tua atau guru. Karena jika
tidak, dapat menimbulkan dampak yang negatif. Jika hal ini telah terjadi, maka
orang tua mau tidak mau harus menikahkan anak mereka meskipun belum mencapai
batas usia menikah. Berdasarkan teori Erik Erikson (1950), usia
remaja adalah saat dimana seseorang mengalami fase identity vs
role confusion, yaitu dimana remaja sedang dalam proses mencari
jati dirinya yang akan berpengaruh pada hidupnya dalam jangka waktu yang
panjang. Jati diri ini berhubungan dengan kepercayaan, konsep ideal dan
nilai-nilai yang membentuk karakter. Bisa saja konsep yang diterapkan di
lingkungan pergaulannya berbeda dengan konsep yang diterapkan oleh orang tuanya
di rumah, sehingga remaja menjadi bingung harus mengikuti yang mana. Di sisi
lain, mereka juga sering kali takut akan ditolak oleh lingkungannya apabila
tidak mengikuti jalan berpikir atau tindakan teman-teman sebayanya. Misalnya,
ketika lingkungan disekitarnya menganggap bahwa berhubungan seksual sebelum
menikah adalah hal yang biasa. Namun, ajaran dalam keluarganya menolak dengan
keras tentang sex sebelum menikah. Jika remaja tersebut
memilih jalan yang salah dan terjebak dalam pergaulan bebas, bisa saja hal-hal
tersebut memicu pada pernikahan dini, misalnya karena hamil di luar nikah yang
disebabkan remaja secara sadar melakukan hubungan seksual sebelum menikah atas
dasar saling menyukai dan bukan karena pemerkosaan. Selain itu, masa remaja
adalah saat dimana rasa penasaran seseorang menjadi sangat tinggi dan ingin
mencoba banyak hal-hal baru yang ada di sekitarnya tanpa adanya kekangan dari
pihak lain seperti orang tua atau guru.
Pada hari Rabu
30/3/2022 SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak
di Jalan Bulak Rukem III No 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir
Kedatangan Mahasiswa POLTEKKES Surabaya yaitu Tausiyaturrohmah , Dimana Beliau
Melakukan Penelitian kepada siswa / siswi SMP PGRI 6 Surabaya tentang
PERNIKAHAN DINI , Dimana Para siswa / Siswi SMP PGRI 6 Surabaya di berikan
ANGKET Oleh Tausiyaturrohmah
Dalam kesempatan ini Penulis berharap agar siswa / siswi Siswi
SMP PGRI 6 Surabaya Tidak Melakukan PERNIKAHAN
DINI , Tapi mereka harus rajin belajar Agar Kelak mereka tumbuh jadi Generasi
Emas Unggul Dan Berkarakter
# Tantangan GuruSiana
#Guruhebat
#Dinaspendidikan
SurabayaA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar