“ BAHAGIANYA BISA AMBIL KIA KEPONAKAN
UNTUK TERTIB ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN “
HARI KE -
40
Warga negara usia dewasa memiliki tanda pengenal
berupa KTP. Sedangkan untuk usia di bawah 17 tahun disediakan Kartu Identitas
Anak atau KIA. KIA ini berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban
membuat dan memiliki KTP. KIA wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses
pelayanan publik secara mandiri. Sesuai dilansir dari Portal Informasi
Indonesia, KIA diterbitkan mulai tahun 2016, dan dikeluarkan oleh Dinas
Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Jadi seorang ibu yang habis
melahirkan, haruslah mengurus dua surat, yaitu akta kelahiran dan juga KIA. KIA
sendiri terbagi dua. Yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu
menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun
yang menggunakan foto.
Pada Hari Selasa 8/2/2022 Penulis yang juga
Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di
Jalan Bulak Rukem III No 7 -9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Pada
Pukul 18.00 Ditelpon Pak RW 05 Bulak Rukem Kelurahan Wonokusumo Kecamatan
Semampir untuk hadir di Kelurahan Membawa FOTO COPY KSK Untuk Ambil KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )
Setelah Ditelpon Penulis langsung Ngeprint KK
Keponakan tercinta CHYNTIA PRAJNA WULANDARI , Setelah di Print Penulis yang
juga OM Dari CHYNTIA PRAJNA WULANDARI
Berangkat menuju BALAI RW 05 Di BULAK Rukem Gang I , Disana Penulis
langsung menyerahkan KK Milik CHYNTIA PRAJNA WULANDARI Tersebut , Ditanyai Oleh
MAS Nanang Dan PAK SATRIYO Dari Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Dari RT
Berapa , Penulis Jawa RT 05 , Setelah Itu KIA Milik CHYNTIA PRAJNA WULANDARI
KIA Di Serahkan Oleh PAK SATRIYO , Setelah di serahkan oleh PAK SATRIYO Penulis
di Foto oleh Pihak Kelurahan Bahwasannya KIA Milik CHYNTIA PRAJNA WULANDARI
Sudah di ambil
Dalam kesempatan ini Penulis merasa bangga dan
berterimakasih karena keponakan tercinta CHYNTIA PRAJNA WULANDARI Sudah
mempunyai KIA , Dimana Manfaat Dari KIA Tersebut antara lain:
1. KIA digunakan untuk persyaratan mendaftar
sekolah.
2. KIA digunakan sebagai syarat mengurus
perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.
3. KIA
digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS.
4. KIA digunakan untuk mengurus klaim asuransi. Hal
ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA
adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan.
5. KIA
digunakan dalam pengurusan imigrasi.
6. KIA juga
berfungsi untuk mencegah perdagangan anak.
Semoga Dengan KIA Ini Keponakan Tercinta
CHYNTIA PRAJNA WULANDARI Menjadi anak Sehat anak hebat Menjadi GENERASI EMAS
UNGGUL DAN BERKARAKTER.
# Tantangan GuruSiana
#Guruhebat
#Dinaspendidikan Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar