Selasa, 11 Januari 2022

SINAU BARENG PENGADAAN BARANG JASA BERSAMA KAJARI TANJUNG PERAK DAN MKKS SMP SWASTA SURABAYA UTARA “

 














































































SINAU BARENG PENGADAAN BARANG JASA

BERSAMA KAJARI TANJUNG PERAK

DAN  MKKS SMP SWASTA SURABAYA UTARA “

HARI KE - 11

Pengertian Pengadaan barang jasa menurut perpres no 4 tahun 2015 adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang dimulai dari perencanaan. Disetiap instansi pemerintah biasanya melakukan pengadaan barang/jasa untuk memperoleh barang/jasa dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan dengan jumlah dan mutu yang sesuai dan tepat pada waktunya (tepat jumlah, tepat muru dan tepat waktu). Pengadaan barang/jasa ini memiliki prosedur dan tata caranya tersendiri. Namun sebelum jauh membahas ke arah sana, sebaiknya kita ketahui dulu pengertian pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah sebagai berikut ini. Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam pasal 1 angka 1 Perpres 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah terakhir dengan perpres nomor 4 tahun 2015, dinyatakan bahwa : “Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa”. Dalam kaitannya dengan pengertian pengadaan barang/jasa di atas ada beberapa poitn penting yang bisa kita ambil, yang mana poin penting tersebut merupakan proses dari pengadaan yaitu perencanaan, analisis kebutuhan, kegiatan pengadaan dan memperoleh barang dan jasa. Yang pertama adalah perencanaan, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Kedua adalah kebutuhan, pada dasarnya pengadaan barang/jasa adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pencapaian visi dan misi organisasi. Rencana umum pengadaan barang/jasa meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1.   Mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan.

2.   Menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk pengadaan barang/jasa.

3.   Menetapkan kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan, cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa pengorganisasian pengadaan barang/jasa dan penetapan penggunaan produk dalam negeri.

4.   Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Dalam menciptakan Pengadaan Barang Dan  Jasa yang aman sesuai perundang – undangan , MKKS SMP Swasta Surabaya Utara , Pada Hari Selasa 11/1/2022  Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Dan Bendahara SMP Swasta Surabaya Utara Sebanyak Hampir 85 Tersebut Mengikuti Pembinaan dan pengarahan dari Kejaksaan Negeri TANJUNG PERAK PIDANA KHUSUS Yaitu Bapak REZA ALI Dan Bapak FADHIL   mengikuti pembinaan Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBERIAN HIBAH DAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN DAERAH (BOPDA) DALAM SUDUT PANDANG TINDAK PIDANA KORUPSI

Dalam kesempatan ini Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Dalam sambutannya menyampaikan hal – Hal Berikut :

1.   PTM JALAN SEKOLAH SUDAH SESUAI PROKES

2.   GURU TIDAK KEBERATAN SAAT PTM

3.   Ngaji yang paling baik adalah ngaji tafsir menafsirkan

4.   Maximal Pembelajaran Selama PTM Adalah  6 jam

5.   Jangan ada jam kosong

6.   Jangan tunda SPJ  Administrasi baik keuangan atau yang lainnya tertib waktu

7.   Mohon dukungan dari kepala sekolah untuk kemajuan pendidikan di kota Surabaya

8.   Warga MBR Mohon di perhatikan karena doa MBR Yang bisa mendoakan kita kelak jika kita meninggal

9.   Ajak anak didik mandiri dan berakhlak mulia

Dalam kesempatan ini Penulis Menghaturkan banyak terimakasih Kepada KEJAKSAAN TANJUNG PERAK Yang Sudah Berbagi Ilmu Kepada Kepala Dan Bendahara SMP Swasta Surabaya Utara Serta Ucapan Terimakasih Kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yang Sudah Meluangkan Waktunya Untuk Berbagi ILMU Dan Motivasi Kepada Kepala Dan Bendahara SMP Swasta Surabaya Utara Di  Akhir Penutup Penulis yang Juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir menyampaikan kepada Kepala SMP Swasta Surabaya Utara  Untuk Tidak menunda – nunda Laporan Dan Penulis mengajak SMP Swasta Surabaya Utara TERTIB ADMINISTRASI dan TERTIB HUKUM  Serta Mari Kita Ajak Guru – Guru Untuk Bisa Mengantarkan GENERASI EMAS UNGGUL DAN BERKARAKTER

# Tantangan GuruSiana

#Guruhebat

#Dinaspendidikan

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar