“
SINAU BARENG PENGADAAN BARANG JASA
BERSAMA KAJARI TANJUNG PERAK
DAN MKKS SMP
SWASTA SURABAYA UTARA “
HARI KE - 11
Pengertian
Pengadaan barang jasa menurut perpres no 4 tahun 2015 adalah kegiatan untuk
memperoleh barang/jasa yang dimulai dari perencanaan. Disetiap instansi
pemerintah biasanya melakukan pengadaan barang/jasa untuk memperoleh
barang/jasa dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan dengan jumlah dan
mutu yang sesuai dan tepat pada waktunya (tepat jumlah, tepat muru dan tepat
waktu). Pengadaan barang/jasa ini memiliki prosedur dan tata caranya
tersendiri. Namun sebelum jauh membahas ke arah sana, sebaiknya kita ketahui
dulu pengertian pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah sebagai berikut ini. Pengertian
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam pasal 1 angka 1 Perpres 54 Tahun
2010, sebagaimana telah diubah terakhir dengan perpres nomor 4 tahun 2015,
dinyatakan bahwa : “Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh
barang/jasa oleh kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi
yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa”. Dalam kaitannya dengan
pengertian pengadaan barang/jasa di atas ada beberapa poitn penting yang bisa
kita ambil, yang mana poin penting tersebut merupakan proses dari pengadaan
yaitu perencanaan, analisis kebutuhan, kegiatan pengadaan dan memperoleh barang
dan jasa. Yang pertama adalah perencanaan, perencanaan adalah suatu proses
untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Kedua adalah kebutuhan, pada
dasarnya pengadaan barang/jasa adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka
pencapaian visi dan misi organisasi. Rencana umum pengadaan barang/jasa
meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi
kebutuhan barang/jasa yang diperlukan.
2. Menyusun
dan menetapkan rencana penganggaran untuk pengadaan barang/jasa.
3. Menetapkan
kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan, cara pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pengorganisasian pengadaan barang/jasa dan penetapan penggunaan
produk dalam negeri.
4. Menyusun
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Dalam
menciptakan Pengadaan Barang Dan Jasa
yang aman sesuai perundang – undangan , MKKS SMP Swasta Surabaya Utara , Pada
Hari Selasa 11/1/2022 Kepala SMP Swasta
Surabaya Utara Dan Bendahara SMP Swasta Surabaya Utara Sebanyak Hampir 85
Tersebut Mengikuti Pembinaan dan pengarahan dari Kejaksaan Negeri TANJUNG PERAK
PIDANA KHUSUS Yaitu Bapak REZA ALI Dan Bapak FADHIL mengikuti pembinaan Tentang Pengadaan Barang
Dan Jasa PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBERIAN HIBAH DAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN
DAERAH (BOPDA) DALAM SUDUT PANDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Dalam
kesempatan ini Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Dalam sambutannya
menyampaikan hal – Hal Berikut :
1. PTM
JALAN SEKOLAH SUDAH SESUAI PROKES
2. GURU
TIDAK KEBERATAN SAAT PTM
3. Ngaji
yang paling baik adalah ngaji tafsir menafsirkan
4. Maximal
Pembelajaran Selama PTM Adalah 6 jam
5. Jangan
ada jam kosong
6. Jangan
tunda SPJ Administrasi baik keuangan
atau yang lainnya tertib waktu
7. Mohon
dukungan dari kepala sekolah untuk kemajuan pendidikan di kota Surabaya
8. Warga
MBR Mohon di perhatikan karena doa MBR Yang bisa mendoakan kita kelak jika kita
meninggal
9. Ajak
anak didik mandiri dan berakhlak mulia
Dalam
kesempatan ini Penulis Menghaturkan banyak terimakasih Kepada KEJAKSAAN TANJUNG
PERAK Yang Sudah Berbagi Ilmu Kepada Kepala Dan Bendahara SMP Swasta Surabaya
Utara Serta Ucapan Terimakasih Kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota
Surabaya Yang Sudah Meluangkan Waktunya Untuk Berbagi ILMU Dan Motivasi Kepada
Kepala Dan Bendahara SMP Swasta Surabaya Utara Di Akhir Penutup Penulis yang Juga Kepala SMP
PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan
Bulak Rukem III No 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir menyampaikan
kepada Kepala SMP Swasta Surabaya Utara
Untuk Tidak menunda – nunda Laporan Dan Penulis mengajak SMP Swasta
Surabaya Utara TERTIB ADMINISTRASI dan TERTIB HUKUM Serta Mari Kita Ajak Guru – Guru Untuk Bisa
Mengantarkan GENERASI EMAS UNGGUL DAN BERKARAKTER
#
Tantangan GuruSiana
#Guruhebat
#Dinaspendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar