“ AJAK SEKOLAH UNTUK HASILKAN DATA
YANG TRANSPARAN
DALAM KELULUSAN
UJIAN SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA SURABAYA “
HARI KE 505
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran
(SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Isinya tentang peniadaan ujian nasional dan
ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran
corona virus disease (Covid-19). berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang
semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif. Tentu yang
mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan. Dalam SE Mendikbud itu disampaikan 8 poin utama.
Tentu, beberapa di antaranya ialah berisi tentang penentu kelulusan siswa di
tahun 2021. Kelulusan itu sebagai pengganti Ujian Nasional (UN). Lantas, apa
penggantinya? Bagaimana syarat menentukan kelulusan siswa? SE Mendikbud
disebutkan pada poin 3 untuk menentukan apakah siswa dinyatakan lulus dari
satuan atau program pendidikan setelah: 1. Siswa harus menyelesaikan program
pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap
semester. 2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. 3. Siswa
mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah). Tak
hanya itu saja, pada poin ketiga itu juga dijelaskan bentuk ujian yang dapat
dilakukan oleh sekolah bagi siswa Ada 4 bentuk ujian, yakni: 1. Portofolio
berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). 2.
Penugasan. 3. Tes secara luring atau daring. 4. Bentuk kegiatan penilaian lain
yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah).
Dalam
rangka menyiapkan kelulusan peserta didik kelas 9 Pelaksanaan UJIAN SATUAN
PENDIDIKAN Yang Kurang 2 Hari lagi ,
Dinas Pendidikan Kota Surabaya Melakukan Kegiatan VERIVIKASI KELULUSAN PESERTA
Didik Pada HARI RABU 2/6/2021 Dilakukan
di 52 Sub rayon Yang ada Di Kota Surabaya . Alhamdulilah Penulis Kepala SMP
PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan
Bulak Rukem III No 7-9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Pada Pukul 09.30 Bersama Ibu MEI RATNA
SUSANTI ,S.Si mendatangi SMP NEGERI 27 Surabaya untuk melakukan VERIVIKASI
Kelulusan antar anggota SUB RAYON 27.
Penulis
Yang Juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Alhamdulilah karena Setelah sharing dengan
PAK MASKHUR Pelaksanaan Nominasi Di SUB
RAYON 27 Sekolah swasta lancar aman tidak ada permasalahan semua benar sesuai
yang ada di Instrumen tersebut. Penulis Berharap semoga Pelaksanaan VERIVIKASI
Kelulusan Tingkat Kota Surabaya Besok Di SMPN 1 Surabaya berjalan lancar dan
langsung mendapatkan pengesahan dari Pengawas sehingga Surat Keterangan Lulus
Dan SK RAPOT Bisa Di Serahkan Ke Siswa / Siswi Kelas 9 . Harapannya Setelah
VERIVIKASI Ini DATA Data Nilai , Nama Benar tanpa ada nya kesalahan sehingga
siswa tidak merasa di rugikan
#Tantangan
Guru Siana
#
dispendik Surabaya
#Guruhebat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar