Selasa, 22 September 2020

"YA, TAU dan MAU Kesiapan Pengambilan Keputusan Menikah “

 












"YA, TAU dan MAU  Kesiapan Pengambilan Keputusan Menikah “

                                                                   Hari – Ke - 252

Setiap  individu  pasti  akan  melalui  tahapan-tahapan  perkembangan  yang dimulai  semenjak  lahir  sampai lanjut  usia  atau  menjelang  ajal  kematian.  Chaplin (2011) menjelaskan perkembangan ialahperubahan yang progesif dan berhubungan   satu   sama   lain   pada   mahkluk   hidup   dari lahir   sampai   mati, bertumbuh,  dan  perubahan  integrasi  dari  bagian-bagian  jasmaniah  ke  dalam bagian-bagian  fungsional,  serta  kedewasaan  atau  kemunculan  tingkah  laku  yang tidak dipelajari. Salah satu tahapan perkembangan yang akan dilalui oleh individu adalah fase masa remaja. Santrock  (2007) mengatakan  bahwa masa  remaja  dimulai  sekitar  usia  10 sampai13  tahun,sampai  dengandi  usia  18  hingga  22  tahun.  Sedangkan  WHO (2017)  mendefinisikan  remaja  sebagai  periode  pertumbuhan  dan  perkembangan manusia antaramasa  kanak-kanak dan dewasa. Pada  masa  tersebut individu mengalami  perubahan  dengan  kecepatan  yang  luar  biasa  dalam hal pertumbuhan dan  perkembangan.  Yusuf  (2012) menjelaskanbahwa  masa  remaja ialah puncak emosionalitas dimana perkembangan  emosi  yang  tinggi  dan pertumbuhan  fisik, terutama organ seksual dapat mempengaruhi berkembangnya emosi atau perasaan dan   dorongan   baru   yang   dialamiseseorang,   seperti   rasa   cinta, hasrat,   dan keinginan  untuk dekatlebih  intim  dengan  lawan  jenis.  Perkembangan  emosi remaja awal menunjukkan sifat yang sensitif dan mudah beraksi terhadap berbagai peristiwa atau situasi sosial, emosi bersifat negatif dan temperamental.Menurut  Sarwono  (2016), tugas  perkembangan  remaja  yaitu,  (1)  menerima dan menyeimbangkanpertumbuhan    badannya    dalam    kepribadiannya,    (2) menentukan  peran  dan  fungsi  seksualyang sesuaisyarat  dalam  kebudayaan,  (3) mencapai kedewasaan, mandiri, percaya diri, dan mampumenghadapi kehidupan,(4)  mencapai  posisi  yang diterima  oleh  masyarakat,  (5)  mengembangkan  hati nurani,  tanggung  jawab,  moral,  dan  nilai lainnyayangsesuai  dengan  lingkungan dan budaya setempat, (6) memecahkan masalah secaranyata denganpengalaman sendiri ataupun lingkungan.Proses  memecahkan  masalah  ini  identik  dengan  pengambilan  keputusan. Hal ini sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Darmawan (2013) bahwa pengambilan  keputusan  identik  dengan  penyelesaian  masalah.  Bila  seseorang sering  terlibat  dalam  penanganan  masalah  dengan  kebhinekaan,  maka akan  ada perubahan  dalam  dirinya, terutama  mengenai cara  mengambil  suatu  kebijakan lebih berkualitas dibandingkan orang-orangyang selalu mencari aman Sebenarnya  pernikahan  merupakan  suatu  kewajiban  bagi  setiap  individu seperti  yang  sudah  ditetapkan  dalam  setiap  aturan  agama.  Dalam  setiap  ajaran agama  pernikahan  memiliki  makna  yang  suci  dan  sakral,  dimana  yang  pada dasarnya   bertujuan   untuk   membentuk  keluarga   yang   bahagia. Menurut UURepublik  Indonesia  Nomor  1  tahun  1974  pernikahan  yang  sah ialahapabila sepasang pria dan wanita telah melangsungkan suatu pernikahan, seperti yang adadalam  bab  I,  pasal  1  bahwa  “Pernikahan merupkanikatan  lahir  batin  antara seorang  pria  dengan  seorang  wanita  sebagai  suami  istri  dengan  tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagiadan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.Namun dalam UU  No.  1  tahun  1974  pasal  7  dijelaskan  bahwa  pernikahan dapat   dilakukan   jika   seseorang   telah   berusia   21   tahun   dan   telah   memiliki kematangan  psikologis  (Dewi  &  Sudhana,  2013).Oleh  karena  itu  pengambilan keputusan  menikah  pada  remaja  termasuk  ke  dalam  hal  yang  keliru  karena  tidak sesuai  dengan  undang-undang  yang  berlaku. Meinarno  (2012)  mendefiniskan pengambilan  keputusan ialah hasil  proses  dari  beberapa  pertimbangan yang  ada untuk  menyelesaikan suatu  masalah.  Sedangkan  Mulyadi  (2015)  menjelaskan bahwa  pengambilan  keputusan  merupakan  pemilihan  satu  di  antara  beberapa alternatif  yang  dapat  digunakan  untuk  memecahkan  masalah  yang  dihadapinya.Yang melalui proses berpikir sebelumnya.Adapun  faktor  yang  dapat  mempengaruhi  pengambilan  keputusan  individu menurut Noorderhaven   (Peilouw   &   Nursalim,   2013) salah   satunyaialah kematangan  emosi.  Pada  umumnya  pernikahan  muda  yang  hanya  dilandasi  rasa cinta  tanpa  kesiapan  mental  dan  materi  akan  berdampak  buruk  dalam  rumah tangga. Pada saat usia remaja, banyak keputusan yang diambil berdasarkan emosi atau  mengatasnamakan  cinta  yang pada  akhirnya membuat  mereka  salah  dalam membuat  keputusan(Utami,  2015).  Sedangkan,  orang  yang  matang  secara  emosi akan   dapat mempertimbangkan   baik   buruknya   dari sebuah keputusan   yang diambil.Hal  ini  didukung  oleh  pendapat Chaplin  (2011)yang  menjeleskan  bahwa kematangan  emosi  merupakan suatu  keadaan  atau  kondisiindividumencapai tingkat   kedewasaan   dari   perkembangan   emosional,dimanapribadi   yang bersangkutan  tidak  lagi    menampilkan  pola  emosional sepertianak-anak..  Istilah kematangan  atau  kedewasaan  seringkali  membawa  implikasi  adanya  kontrol emosional. Sebagian  besarorang  dewasa juga  mengalamiemosi  yang  sama dengan  anak-anak,  namun  mereka  mampu mengontrol  emosinya  denganlebih baik, terutama padasituasi yang berhubungan dengan lingkungan kematangan  emosi yang baik maka dapat membantu remaja untuk mengambil keputusan yang tepat. Begitu juga dengan ungkapan Khairani dan Putri (2009) bahwa pernikahan muda dapatterjadi  karena individuberpikir  secara  emosional  untukmenikah.  Mereka berpikir telah saling mencintai dan siap untuk berumah tangga, tetapi sebenarnya hidup  berumah  tangga  membutuhkan  kematangan  emosi  dan  pemikiran dalam menghadapiataupun  mempertahankan hakekat  perkawinan  dan  peran  orangtua yang akan didapatkan. Dengan demikian remaja yang memiliki kematangan emosi akan  memberikan  reaksi  emosional  yang  stabil,  tidak  berubah-ubah  dari  satu emosi ke emosi lainnya atau dari suasana hati ke suasana hati lainnya.

Pada Hari Jum’at 18/9/2020 Penulis yang Juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang Terletak di Jalan Bulak Rukem III No. 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir  Mengikuti Webinar yang diadakan oleh AP2I Jatim  Tentang "YA, TAU dan MAU  Kesiapan Pengambilan Keputusan Menikah Tinjauan Psikologi Positif" Melalui ZOOM Meeting Dengan LINK Join Zoom Meetinghttps://us02web.zoom.us/j/4477752641?pwd=N2Y5aHhMdXFwa0xacEtqQ1hGN2hIUT09  Yang di sampaikan Oleh Ibu  MA Rosmi Pratiwi S.Psi Psikolog , Materi yang disampaikan sangat luar biasa , dalam hal ini memberikan Motivasi Kepada Penulis Untuk Menyegerakan Menikah , Bukan Hanya mengejar karier saja.

#Tantangan Guru Siana

# dispendik Surabaya

#Guruhebat    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar