“ Sayangilah Nyawa Kita Bukan Takut Karena Aturan “
Hari Ke - 253
Virus
Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah
virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini
disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem
pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Severe acute
respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama
virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus
ini bisa menyerang siapa saja, seperti lansia (golongan usia lanjut), orang
dewasa, anak-anak, dan bayi, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui. Infeksi virus
Corona disebut COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan
di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat
cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia, hanya
dalam waktu beberapa bulan. Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan
kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus
Corona. Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini. Coronavirus adalah kumpulan
virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini
hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga
bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru
(pneumonia). Selain virus SARS-CoV-2 atau virus Corona, virus yang juga
termasuk dalam kelompok ini adalah virus penyebab Severe Acute Respiratory
Syndrome (SARS) dan virus penyebab Middle-East Respiratory Syndrome (MERS).
Meski disebabkan oleh virus dari kelompok yang sama, yaitu coronavirus,
COVID-19 memiliki beberapa perbedaan dengan SARS dan MERS, antara lain dalam
hal kecepatan penyebaran dan keparahan gejala.
Mulai
Senin (14/9/2020) besok, Peraturan Gubernur Jatim No 53/2020 tentang Penerapan
Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berlaku. Warga
Jawa Timur yang tak memakai masker siap-siap kena hukuman mulai dari teguran
lisan hingga denda Rp250.000. Dijelaskan pula dalam Pergub tersebut penerapan
sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan. Untuk
sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah
dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda
administratif sebesar Rp250.000," penerapan sanksi bagi pelanggar
perorangan itu diterapkan mulai Senin besok. Selain sanksi bagi pelanggar
perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola,
penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Adapun
kewajiban bagi pelaku usaha yakni ikut menyosialisasikan dan mengedukasi
masyarakat yerkait pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain itu,
menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan
jaga jarak. Mereka juga wajib melakukan pe Untuk sanksi administratifnya secara
berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara
kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Adapun denda
administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi
usaha mikro denda sebesar Rp500.000, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5
juta, dan usaha besar Rp25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan
pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda
pertama. "Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang
denda akan masuk dalam Kas Daerah. Snyemprotan disinfektan secara berkala
hingga melakukan upaya deteksi dini , Dalam hal ini sejak di perlakukan Aturan
tersebut Penulis merasa Ada yang berubah saat ada di jalan , dimana Masyarakat
sudah banyak yang memakai masker , Bukan Karena dia Ingin Sehat tidak
terjangkit COVID , Tapi mereka Takut
jika Kena sanksi denda Administarsi yaitu 250.000 . Timbang 250.000 Dikasihkan
Ke PEMERINTAH Mending Buat Makan Beli Beras.
Itu yang selalu Penulis dengan , Herannya MASKER Tersebut tidak di pakai
tetapi di kantongi, Jika di jalan Besar kelihatan jauh Polisi , maka Berhenti
dan di pakai. Dalam kesempatan yang baik ini Semoga Aturan PERGUB Tersebut
dapat menyadarkan Pentingnya Menggunakan Masker
bagi Kesehatan diri Sendiri dan Orang Lain Serta Semoga PANDEMI COVID –
19 Ini Segera berakhir , Serta dalam
Kesempatan yang baik ini Penulis yang Juga Alumni Jurusan PLS UNESA Kelahiran
APRIL 1984 Yang Juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya
Lingkungan Yang Terletak Di Jalan Bulak Rukem III No. 7 – 9 kelurahan
Wonokusumo Kecamatan Semampir Meminta kepada Masyarakat Untuk Tetap Selalu
Menjaga pola HIDUP BERSIH DAN SEHAT , Biasakan CUCI TANGAN , Serta Menjaga IMUN
Kita Jangan Sampai Turun , Agar tidak Terserang COVID – 19.
#Tantangan Guru
Siana
# dispendik
Surabaya
#Guruhebat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar