“ Ajarkan Kepedulian Sesama Di Masa PANDEMI
COVID- 19 Sesuai Ajaran FIQIH “
Hari Ke - 122
Beragam definisi muncul menjelaskan apa yang
dimaksud dengan fikih. Menurut bahasa, fikih adalah paham. Maksudnya,
pengertian atau pemahaman mendalam yang menghendaki pengerahan potensi akal,
sedangkan para ulama usul fikih menyatakan, fikih adalah mengetahui
hukum Islam yang bersifat amalan melalui dalil terperinci. Di sisi lain, ulama fikih menguraikan bahwa fikih
merupakan sekumpulan hukum amaliah yang disyariatkan dalam Islam. Pembahasan
fikih ini mencakup perbuatan para mukalaf atau orang dewasa yang wajib
menjalankan hukum agama dan hukum seperti apa yang harus dikenakan terhadap
perbuatan itu.Misalnya, jual beli yang dilakukan seorang mukalaf atau salat dan
puasa yang ia tunaikan. Jika kegiatan-kegiatan itu sesuai dengan hukum Islam,
dinyatakan sah. Kalau suatu saat seorang mukalaf mencuri, perbuatan itu
bertentangan dengan hukum dan dinyatakan haram serta wajib diberlakukan hukuman
pencurian. Dengan demikian, setiap perbuatan mukalaf mempunyai nilai hukumnya
sendiri-sendiri, bisa wajib, sunah, boleh atau mubah, makruh, dan haram.
Ensiklopedi Islam menguraikan, para ulama membagi hukum fikih ke dalam beberapa
hal, yaitu hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah SWT, seperti shalat,
puasa, atau haji.Lalu, ada pula hukum yang ada sangkut-pautnya dengan
permasalahan keluarga, seperti nikah dan percerain, hukum mengenai hubungan
antarsesama manusia, hukum yang berisi tindak pidana, penyelesaian sengketa,
hubungan antara penguasa dan warganya, hubungan antarnegara dalam keadaan
perang dan damai serta akhlak.Dalam penetapannya, ada sumber hukum fikih, yaitu
yang disepakati sebagai sumber, yaitu Alquran dan hadis. Sedangkan, sumber yang
dibedakan di antaranya ijmak dan kias yang biasa disebut sebagai sumber
sekunder. Sebab, dalam penetapan hukum ijmak dan kias tak dapat berdiri
sendiri, tetapi harus disandarkan pada Alquran dan hadis. Ahli fikih Mustafa
Zarqa memaparkan, seiring laju zaman fikih mengalami proses perkembangan.
Menurut dia, ada tujuh periode perkembangan. Pertama, periode risalah, yaitu
selama masa kehidupan Rasulullah. Pada periode ini, fikih masih dipahami
sebagai segala yang dikandung Alquran dan hadis. Hal itu mencakup persoalan
akidah, ibadah, muamalah, dan adab. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin
menerangkan, fikih pada masa Rasulullah mengandung ilmu yang menuju jalan
akhirat. Kedua, periode empat khalifah utama sampai pertengahan abad pertama
Hijriah.
Saat Rasul masih hidup, para sahabat belum berpikir secara
serius mengenai permasalahan hukum karena semua hal dirujuk pada diri
Rasulullah. Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, baru para sahabat berani
berijtihad dalam memecahkan permasalahan-permasalahan baru yang muncul.Setiap
menghadapi masalah, yang pertama dilakukan adalah mencari jawaban dari Alquran.
Jika mereka tak mendapati di Alquran, mereka meneliti hadis-hadis Nabi
Muhammad. Langkah selanjutnya, mereka berijtihad dengan bersandar pada
prinsip-prinsip yang ditinggalkan Rasul. Ketiga, dari pertengahan abad pertama
Hijriah sampai permulaan abad kedua Hijriah. Sedangkan, periode keempat dari
awal abad kedua hingga pertengahan abad keempat Hijriah. Pada periode ini fikih
berkembang pesat yang ditandai dengan munculnya para imam mazhab, seperti
Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali. Kelima, periode pertengahan abad keempat
sampai pertengahan abad ketujuh Hijriah. Pada periode ini, gerakan ijtihad
mulai melemah. Para ahli fikih lebih fokus terhadap pengkajian pada
pendapat-pendapat yang ada di dalam mazhab masing-masing. Kajian itu berupa
penjelasan, penerapan, dan penetapan buku fikih mazhab mereka. Sementara
periode keenam, berlangsung dari pertengahan abad ketujuh Hijriah hingga
munculnya kodifikasi hukum perdata Islam pada masa Turki Utsmani, yang
diundangkan pada 26 Sya’ban 1293. Sejumlah hal penting muncul pada periode ini,
seperti berkembangnya pembukuan fatwa hukum resmi dengan menyusunnya pada bab
tertentu. Perode ketujuh, bermula setelah munculnya kodifikasi hukum perdata
Islam hingga masa modern. Mustafa Zarqa mengatakan, ada tiga ciri pada periode
ini, yaitu lahirnya kodifikasi fikih seusai tuntunan zaman, meluasnya usaha
kodifikasi hukum yang tak hanya pada hukum perdata, tetapi juga pidana, acara,
dan hukum administrasi negara. Dan, terakhir adalah maraknya langkah untuk
menerapkan materi hukum tanpa terikat pada salah satu mazhab dari empat mazhab.
Mulai ada pertimbangan mazhab yang sebelumnya tak banyak diungkap, seperti
Mazhab Makhul, Hasan Basri, An-Nakhai, Auza, dan Abu Laila.
Dalam masa Pandemi COVID – 19 Ini kita tidak boleh berputus
asa ketika di landa Pandemi COVID – 19 , Dalam Fiqih di jelaskan mengenai hubungan
antarsesama manusia , dimana Pada masa Pandemi Covid – 19 Ini sangat di perlukan
terutama bagi korban yang terkena COVID Yaitu dengan memberikan Suport Motivasi
Atau Bantuan Pangan Untuk Korban COVID , itulah sepenggal materi Pondok
ramadhan Ceria yang di ikuti Siswa / siswi SMP PGRI 6 Surabaya dan SDS “
AL-IKHLAS Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan Yang Terletak Di jalan
bulak Rukem III No, 7 – 9 Keluarahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Pada Hari Jum’at 15/5/2020 yang mengikuti Pesantren ceria baik di TV 9
Maupun di TVRI Materi Pesantren Ceria melalui
TV-9 kegiatan
Pondok Ramadhan TV 9 Tersebut Dimulai Kelas 1-3 Pukul 07.30-08.00 ,Kelas 4 – 6
Pukul 08.00-08.30 , Sedangkan SMP Pukul 08.30-09.00, Seluruh siswa / Siswi SMP
PGRI 6 Mengikuti Pesantren ceria tersebut dengan sangat tertib dan Disiplin
yang tinggi dimana mereka masih menggunakan Busana Muslim sambil Nonton TV – 9
tersebut , Tidak hanya Nonton TV-9 tersebut
Siswa / siswi SMP PGRI 6 Surabaya juga diminta melakukan Evaluasi
setelah mereka nonton TV-9 Tersebut dengan mengerjakan Melalui Link https://forms.office.com/Pages/ResponsePage.aspx?id=IWuoD01i2EeN_yhVs5_MvtrIwF74E-ZHhkMWdc4kpnNUMU0yVDNUMjBHQ0kyM0VOSk5LSThBUEhQMC4u Menurut Kepala SMP PGRI 6 Surabaya bahwa
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah mengajak peserta didik baik SMP PGRI 6
Surabaya maupun SDS AL-IKHLAS Surabaya untuk saling membantu saudara kita yang
terkena Dampak Pandemi COVID – 19 Tersebut, bukan malah mengucilkan Di Masa
Pandemi COVID Tersebut Dalam kesempatan yang baik ini Penulis berharap agar COVID – 19 Segera hilang dari
muka bumi ini dan penulis mengimbau
kepada seluruh Guru SMP PGRI 6 Surabaya dan siswa / siswi SMP PGRI 6 Surabaya Serta Seluruh Masyarakat selalu memakai
masker, serta sarung tangan dimanapun
berada termasuk jika ada di sekolah untuk melaksanakan piket serta beliau meminta untuk selalu
cuci tangan , agar tubuh kita terbebas dari COVID – 19 tersebut ,
sehingga harapannya agar COVID – 19 Segera hilang dari kota Surabaya , apalagi
setelah ini akan memasuki Lebaran ,
Sehingga bisa Lebaran dengan aman dan
nyaman untuk menjalankan lebaran bersama keluarga dan dapat melanjutkan sekolah
kembali .
#Tantangan
Guru Siana
# dispendik Surabaya
#Guruhebat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar