Jumat, 15 Mei 2020

“ Ajarkan Kepedulian Sesama Di Masa PANDEMI COVID- 19 Sesuai Ajaran FIQIH “






























“ Ajarkan Kepedulian Sesama Di Masa PANDEMI COVID- 19 Sesuai Ajaran FIQIH “
                                                                                                            Hari Ke - 122
Beragam definisi muncul menjelaskan apa yang dimaksud dengan fikih. Menurut bahasa, fikih adalah paham. Maksudnya, pengertian atau pemahaman mendalam yang menghendaki pengerahan potensi akal, sedangkan para ulama usul fikih menyatakan, fikih adalah mengetahui hukum Islam yang bersifat amalan melalui dalil terperinci. Di sisi lain, ulama fikih menguraikan bahwa fikih merupakan sekumpulan hukum amaliah yang disyariatkan dalam Islam. Pembahasan fikih ini mencakup perbuatan para mukalaf atau orang dewasa yang wajib menjalankan hukum agama dan hukum seperti apa yang harus dikenakan terhadap perbuatan itu.Misalnya, jual beli yang dilakukan seorang mukalaf atau salat dan puasa yang ia tunaikan. Jika kegiatan-kegiatan itu sesuai dengan hukum Islam, dinyatakan sah. Kalau suatu saat seorang mukalaf mencuri, perbuatan itu bertentangan dengan hukum dan dinyatakan haram serta wajib diberlakukan hukuman pencurian. Dengan demikian, setiap perbuatan mukalaf mempunyai nilai hukumnya sendiri-sendiri, bisa wajib, sunah, boleh atau mubah, makruh, dan haram. Ensiklopedi Islam menguraikan, para ulama membagi hukum fikih ke dalam beberapa hal, yaitu hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah SWT, seperti shalat, puasa, atau haji.Lalu, ada pula hukum yang ada sangkut-pautnya dengan permasalahan keluarga, seperti nikah dan percerain, hukum mengenai hubungan antarsesama manusia, hukum yang berisi tindak pidana, penyelesaian sengketa, hubungan antara penguasa dan warganya, hubungan antarnegara dalam keadaan perang dan damai serta akhlak.Dalam penetapannya, ada sumber hukum fikih, yaitu yang disepakati sebagai sumber, yaitu Alquran dan hadis. Sedangkan, sumber yang dibedakan di antaranya ijmak dan kias yang biasa disebut sebagai sumber sekunder. Sebab, dalam penetapan hukum ijmak dan kias tak dapat berdiri sendiri, tetapi harus disandarkan pada Alquran dan hadis. Ahli fikih Mustafa Zarqa memaparkan, seiring laju zaman fikih mengalami proses perkembangan. Menurut dia, ada tujuh periode perkembangan. Pertama, periode risalah, yaitu selama masa kehidupan Rasulullah. Pada periode ini, fikih masih dipahami sebagai segala yang dikandung Alquran dan hadis. Hal itu mencakup persoalan akidah, ibadah, muamalah, dan adab. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menerangkan, fikih pada masa Rasulullah mengandung ilmu yang menuju jalan akhirat. Kedua, periode empat khalifah utama sampai pertengahan abad pertama Hijriah.
Saat Rasul masih hidup, para sahabat belum berpikir secara serius mengenai permasalahan hukum karena semua hal dirujuk pada diri Rasulullah. Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, baru para sahabat berani berijtihad dalam memecahkan permasalahan-permasalahan baru yang muncul.Setiap menghadapi masalah, yang pertama dilakukan adalah mencari jawaban dari Alquran. Jika mereka tak mendapati di Alquran, mereka meneliti hadis-hadis Nabi Muhammad. Langkah selanjutnya, mereka berijtihad dengan bersandar pada prinsip-prinsip yang ditinggalkan Rasul. Ketiga, dari pertengahan abad pertama Hijriah sampai permulaan abad kedua Hijriah. Sedangkan, periode keempat dari awal abad kedua hingga pertengahan abad keempat Hijriah. Pada periode ini fikih berkembang pesat yang ditandai dengan munculnya para imam mazhab, seperti Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali. Kelima, periode pertengahan abad keempat sampai pertengahan abad ketujuh Hijriah. Pada periode ini, gerakan ijtihad mulai melemah. Para ahli fikih lebih fokus terhadap pengkajian pada pendapat-pendapat yang ada di dalam mazhab masing-masing. Kajian itu berupa penjelasan, penerapan, dan penetapan buku fikih mazhab mereka. Sementara periode keenam, berlangsung dari pertengahan abad ketujuh Hijriah hingga munculnya kodifikasi hukum perdata Islam pada masa Turki Utsmani, yang diundangkan pada 26 Sya’ban 1293. Sejumlah hal penting muncul pada periode ini, seperti berkembangnya pembukuan fatwa hukum resmi dengan menyusunnya pada bab tertentu. Perode ketujuh, bermula setelah munculnya kodifikasi hukum perdata Islam hingga masa modern. Mustafa Zarqa mengatakan, ada tiga ciri pada periode ini, yaitu lahirnya kodifikasi fikih seusai tuntunan zaman, meluasnya usaha kodifikasi hukum yang tak hanya pada hukum perdata, tetapi juga pidana, acara, dan hukum administrasi negara. Dan, terakhir adalah maraknya langkah untuk menerapkan materi hukum tanpa terikat pada salah satu mazhab dari empat mazhab. Mulai ada pertimbangan mazhab yang sebelumnya tak banyak diungkap, seperti Mazhab Makhul, Hasan Basri, An-Nakhai, Auza, dan Abu Laila.
Dalam masa Pandemi COVID – 19 Ini kita tidak boleh berputus asa  ketika di landa  Pandemi COVID – 19 ,  Dalam  Fiqih di jelaskan mengenai hubungan antarsesama manusia , dimana Pada masa Pandemi Covid – 19 Ini sangat di perlukan terutama bagi korban yang terkena COVID Yaitu dengan memberikan Suport Motivasi Atau Bantuan Pangan Untuk Korban COVID , itulah sepenggal materi Pondok ramadhan Ceria yang di ikuti Siswa / siswi SMP PGRI 6 Surabaya dan SDS “ AL-IKHLAS Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan Yang Terletak Di jalan bulak Rukem III No, 7 – 9 Keluarahan Wonokusumo Kecamatan Semampir  Pada Hari Jum’at 15/5/2020  yang mengikuti Pesantren ceria baik di TV 9 Maupun di TVRI Materi Pesantren Ceria melalui TV-9 kegiatan Pondok Ramadhan TV 9 Tersebut Dimulai Kelas 1-3 Pukul 07.30-08.00 ,Kelas 4 – 6 Pukul 08.00-08.30 , Sedangkan SMP Pukul 08.30-09.00, Seluruh siswa / Siswi SMP PGRI 6 Mengikuti Pesantren ceria tersebut dengan sangat tertib dan Disiplin yang tinggi dimana mereka masih menggunakan Busana Muslim sambil Nonton TV – 9 tersebut , Tidak hanya Nonton TV-9 tersebut  Siswa / siswi SMP PGRI 6 Surabaya juga diminta melakukan Evaluasi setelah mereka nonton TV-9 Tersebut dengan mengerjakan Melalui Link https://forms.office.com/Pages/ResponsePage.aspx?id=IWuoD01i2EeN_yhVs5_MvtrIwF74E-ZHhkMWdc4kpnNUMU0yVDNUMjBHQ0kyM0VOSk5LSThBUEhQMC4u  Menurut Kepala SMP PGRI 6 Surabaya bahwa Tujuan dari kegiatan tersebut adalah mengajak peserta didik baik SMP PGRI 6 Surabaya maupun SDS AL-IKHLAS Surabaya untuk saling membantu saudara kita yang terkena Dampak Pandemi COVID – 19 Tersebut, bukan malah mengucilkan Di Masa Pandemi COVID Tersebut Dalam kesempatan yang baik ini Penulis    berharap agar COVID – 19 Segera hilang dari muka bumi ini dan penulis    mengimbau kepada seluruh Guru SMP PGRI 6 Surabaya dan siswa / siswi SMP PGRI 6 Surabaya  Serta Seluruh Masyarakat selalu memakai masker, serta sarung tangan  dimanapun berada termasuk jika ada di sekolah untuk melaksanakan  piket serta beliau meminta   untuk selalu  cuci tangan , agar tubuh kita terbebas dari COVID – 19 tersebut , sehingga harapannya agar COVID – 19 Segera hilang dari kota Surabaya , apalagi setelah ini akan memasuki Lebaran  , Sehingga bisa Lebaran  dengan aman dan nyaman untuk menjalankan lebaran bersama keluarga dan dapat melanjutkan sekolah kembali .
#Tantangan Guru Siana        
# dispendik Surabaya
#Guruhebat  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar