Sekolah Inspirasi
SMP PGRI 6 Surabaya
SUKSESKAN PEMILU 2024”
Hari Ke - 684
Pemilihan umum (disingkat Pemilu) adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selaku komunikator politik.Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai[6]. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.Menurut UU No.7 pasal 348-350 tahun 2017, pemilih adalah WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, baik sudah kawin atau belum dan pernah kawin. Dalam pemilu, pemilih biasanya dibedakan menjadi tiga kategori pemilih. Kategori pemilih tersebut ialah pemilih tetap, pemilih tambahan dan pemilih khusus. Pada tahun 2019 ketiga kategori ini digunakan sebagai standar pemilu. Pemilih tetap adalah pemilih yang sudah terdata di KPU dan terdata di DPT (daftar pemilih tetap). Pemilih kategori ini sudah di coklit dan dimutakhirkan oleh KPU dengan tanda bukti memiliki undangan memilih atau C6.Pemilih tambahan adalah kategori pemilih yang pindah memilih ke TPS lain dari TPS yang sudah ditentukan. Menurut UU NO.7 pasal 210 Tahun 2017, pemilih tambahan wajib melapor paling lambat 30 hari sebelum pemungutan. Pada saat pemungutan suara pemilih tambahan membawa surat pindah memilih (A5), KTP dan surat identitas lain (KK, paspor atau SIM) Pemilih khusus adalah kategori pemilih yang tidak terdaftar di DPT(Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Pemilih khusus dapat ikut memilih dengan membawa KTP atau identitas lain ke TPS. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan hak suara dengan pertimbangan ketersediaan surat suara di TPS
Pada tanggal 14 Februari 2024 Bertepatan dengan Hari VALENTINE Day Di Sekolah Inspirasi SMP PGRI 6 Surabaya Yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No7-9 Ketempatan Untuk Pelaksanaan PEMILU PRESIDEN , DPD , DPR RI , DPRD JATIM
Dalam kesempatan tersebut Penulis yang juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Juga ikut menjadi PANITIA KPPS Di TPS 43 Tersebut
Alhamdulilah berkat kerjasama dari Anggota KPPS TPS 43 Akhirnya Proses Penghitungan SUARA Sampai Rekapitulasi Selesai Pukul 01.00 Dan Pukul 01.30 Kota Suara Dari TPS 43 Dikirim , Dalam kesempatan ini Penulis Bangga Karena SMP PGRI 6 Surabaya Ikut Serta Dalam Kontes PEMILU Dimana Sekolah Dipakai Untuk COBLOSAN PEMILU
Dalam kesempatan tersebut Penulis menyampaikan bahwa Tujuan dari Kegiatan ini adalah Melatih Mental agar siswa / Siswi SMP PGRI 6 Surabaya Tumbuh menjadi siswa yang sehat kuat dan berprestasi , Dalam kesempatan tersebut siswa / siswi SMP PGRI 6 Surabaya sangat antusias dalam mengikuti latihan SILAT Tersebut sampai tidak terasa Tidak melihat Jam Pukul 17.20 Akhir nya Mas NANDO Menutup dengan DOA
Penulis Yang Juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Berharap Masyarakat Yang Punya PUTRA / PUTRI Kelas 6 Untuk Dapat Mendaftarkan / Menitipkan PUTRA / Putri Mereka Untuk Mengenyam Pendidikan di SMP PGRI 6 Surabaya Agar Mereka Memiliki MENTAL JUARA Dan Menjadi GENERASI EMAS BERKARAKTER
Buruan segera daftar di SMP PGRI 6 SURABAYA
TemPat Pendaftaran PPDB 204/2025
JALAN BULAK RUKEM III NO 7 – 9
RT 05 RW 05
KELURAHAN WONOKUSUMO
KECAMATAN SEMAMPIR
https://goo.gl/maps/ZZaD7ezxJLTdFCqg8
Info Lebih Lanjut
Wa Center: 031-3716556
CITRA PUSPITASARI,S.Pd : https://wa.me/+62 821-1195-1880
H.BANU ATMOKO,S.Pd :https://wa.me/+083857963098
H.HARTONO ,B.A : https://wa.me/+62 821-3307-0947
@banuatmokos.pd
@dispendiksby
#dispendiksby
https://instagram.com/genzasurabaya_kusumabangsa...
https://instagram.com/genzaeducation?igshid=MzMyNGUyNmU2YQ==
https://www.tiktok.com/@genza.kusumabangsa?_t=8hO cGt2DdVH . https://www.instagram.com/p/C1JaLMJPpXN/?hl=id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar