“ PANISMENT UNTUK MENJADIKAN
SISWA SMP PGRI 6 SURABAYA PEDULI LINGKUNGAN
SERTA MENJADI GEMERASI EMAS UNGGUL DAN
KARAKTER “
HARI KE - 55
Secara umum punishment dalam hukum adalah sanksi fisik maupun
psikis untuk kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Punishment mengajarkan
tentang apa yang tidak boleh dilakukan Tirtaatmidjaja, 1990. Pendapat tersebut
senada dengan Ali, 1996 yang mengatakan bahwa punishment diartikan sebagai
suatu konsekuensi yang tidak menyenangkan terhadap suatu respon perilaku
tertentu dengan tujuan untuk memperlemah perilaku tersebut dan mengurangi
frekuensi perilaku yang berikutnya. Punishment didefinisikan sebagai tindakan
menyajikan konsekuensi yang tidak menyenangkan atau tidak diinginkan sebagai
hasil dari yang dilakukannya Universitas Sumatera Utara 22 perilaku tertentu.
Hal ini merupakan strategi manajerial yang semakin banyak digunakan ivancevich,
2006:224. Diantaranya faktor yang berhubungan dengan pekerjaan yang
dipertimbangkan sebagai hukuman ialah kritik oleh atasan atau diturunkannya
jabatan. Pada beberapa, kondisi tertentu, penggunaan punishment dapat lebih
efektif untuk merubah perilaku pegawai, yaitu dengan mempertimbangkan: waktu,
jadwal, klarifikasi, dan impersonalitas tidak bersifat pribadi. Punishment
adalah suatu konsekuensi yang tidak menyenangkan terhadap suatu respon perilaku
tertentu dengan tujuan untuk memperlemah perilaku tersebut dan mengurangi
frekuensi perilaku yang sama berikutnya. Hukuman punishment adalah sebuah cara
untuk mengarahkan sebuah tingkah laku agar sesuai dengan tingkah laku yang
berlaku secara umum. Hukuman memaksakan dampaknya atas perilaku dengan
melemahkan hubungan antara stimulus dan tanggapan. Hukuman tidak berdampak
melemahkan tanggapan secara langsung, hal itu merupakan dampak tidak langsung.
Langkah- langkah tersebut bertujuan untuk meminimalisasi pelanggaran dan
memperbaiki kinerja pegawai agar tercipta produktivitas yang semakin tinggi.
Dalam menumbuhkan kedisiplinan sangat diperlukan bagi siswa untuk
mencetak Karakter siswa , Tetapi dalam memberikan sebuah Panisment tidak harus
dengan sebuah kekerasan , Dimana SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya
Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo
Kecamatan Semampir , Pada Hari RABU 23/2/2022
Seperti biasa mereka masuk sekolah Pukul 06.30 Yaitu mulai dengan NGAJI
MORNING , Banyak Siswa / Siswi SMP PGRI 6 Surabaya dan SDS AL-IKHLAS Surabaya
yang datang terlambat
Ibu YUNI ISMARYATI ,S.Pd Selaku Guru BK Di SMP PGRI 6 Surabaya
langsung mengumpulkan siswa / siswi baik SMP PGRI 6 Surabaya Maupun SDS AL
IKHLAS Surabaya yang terlambat , Dimana yang terlambat oleh Ibu YUNI ISMARYATI
,S.Pd di berikan Panisment yaitu membersihkan Halaman Sekolah dengan cara
menyapu , NGOSEK Kamar mandi dan lain – lain . Kegiatan Tersebut adalah
bertujuan untuk Menjadikan Siswa Untuk Peduli Berbudaya Lingkungan Serta
Mengajak Siswa / Siswi Baik SMP PGRI 6 Surabaya maupun SDS AL-IKHLAS Surabaya
untuk SADAR Iklim .
Menurut Penulis yang Juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya bahwa
Memberikan SANKSI Ke SISWA Tidak harus dengan kekerasan , Tetapi Mengajak
Bersih Bersih Itu adalah WUJUD Nyata Untuk Menggugah Karakter siswa Agar Mereka
Kelak Tumbuh Menjadi Generasi Emas UNGGUL Dan BERKARAKTER
# Tantangan GuruSiana
#Dinaspendidikan
SurabayaA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar