“ Taati Aturan PPDB Demi Nasib
Guru Dan Sekolah Swasta “
Hari
Ke - 125
PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020 diatur
kembali dengan diterbitkannya Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK,
SD, SMP, SMA, dan SMK oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena
pelaksanaan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan
secara optimal di semua daerah. Maka Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1918) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jalur pendaftaran PPDB dalam
Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
meliputi: zonasi dengan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah;
afirmasi dengan kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah; perpindahan
tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah;
dan prestasi apabila masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi,
jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wal
Dalam Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 /
2003 Bab IV Pasal 5 Point 1 dijelaskan
bahwa Setiap Warga Negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh Pendidikan
Yang Bermutu , apalagi jika melihat Permendikbud Nomor 44 Tahun
2019 bahwa PPDB Tersebut harus bersifat
Transparan, Obyektif, Akuntabel ,
Berkeadilan dan Non Diskriminatif , Penulis sangat Miris pada saat membaca Jawa
Pos Hari Senin 18/5/2020 Dengan Judul Pemkot Tambah Rombel SMP NEGERI Di PPDB 2020/2021 , Padahal 3
Tahun Pemkot Surabaya melakukan penambahan Pagu bagi SMP Negeri berdampak besar
pada Jumlah peserta didik yang sangat
menurun drastic, Padahal Aturan Sudah Jelas Bahwasannya 1 Kelas Itu Di Isi
Maximal Adalah 32 Siswa dan Di Isi Paling Banyak Adalah 11 Rombel , Kita Lihat
Bahwa PPDB 2019-2020 Sudah banyak SMP Swasta yang kekurangan Siswa bahkan dampak nya dari itu juga adalah kekurangan Jam Pembelajaran.
Dalam Kesempatan yang baik dan penuh berkah ini mengharapkan
kepada Pemkot Surabaya Agar Menunda
Penambahan Rombel di PPDB 2020/2021 , Mengingat 6.093 Guru SMP ( Data DAPODIKDASMEN ) Yang akan mati
kelaparan karena kekurangan Jam mengajar bila Pemkot Surabaya Nekat menambah
jumlah rombel dan tidak taat Aturan tersebut. Bila Pemkot Surabaya dapat
mentaati aturan PPDB Dengan baik , maka Pemkot Surabaya Menganggap SMP Swasta
adalah Mitra Bukan Rival dalam mencari siswa . Penulis Berharap PPDB 2020/2021
SMP Swasta Kota Surabaya bisa Berjalan
Normal sesuai aturan.
#Tantangan Guru Siana
# dispendik Surabaya
#Guruhebat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar