Rabu, 28 Maret 2018

“ Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 Dan Pernikahan Dini “








































“ Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 Dan Pernikahan Dini “
Surabaya adalah kota terbesar kedua di Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai 5 juta jiwa pada siang hari dan 3 juta jiwa pada malam hari. Dengan jumlah manusia sebanyak itu, masalah kebersihan dan sampah merupakan hal yang tak terelakkan. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
 Bertempat di SMP PGRI 6 Surabaya adalah Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan Yang Terletak Di Jalan Bulak Rukem III No. 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir  Pada Hari Rabu 28/3/2018  Ibu Camat Semampir Ibu HJ Sitti Hindun Robba Humaidiyah , S.Pd , S.E , M.Si  melakukan Sosialiasi PERDA Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolahan Sampah  Dan Kebersihan Kota Surabaya kepada Wali Murid SDS “ AL-IKHLAS “Surabaya dan SMP PGRI 6 Surabaya di Acara  Pembagian Rapot Sisipan Serta Sosialisasi USBN- BK Dan UNBK Kepada Wali Murid. Ibu Camat Semampir Ibu HJ Sitti Hindun Robba Humaidiyah , S.Pd , S.E , M.Si  Mengajak seluruh Orang Tua / Wali Murid untuk Peduli dan Berbudaya Lingkungan Menjaga Kondisi Lingkungan yang ada Di Sekitar , Dimana hal Terkecil tersebut di mulai dari Sekolah yang di ajarkan Jum’at bersih  mulai dari pengolahan sampah sampai pemilahan sampah. Ibu HJ Sitti Hindun Robba Humaidiyah , S.Pd , S.E , M.Si   Mengajak kepada Orang Tua/ Wali Murid untuk menjaga Kebersihan likungan dan jangan sampai Putra / Putrinya Untuk takut Kotor . Dalam Kesempatan tersebut Juga hadir Bapak Kepala KUA  Surabaya Mengajak Seluruh Wali Murid agar Jangan sampai Melakukan Pernikahan Dini Putra / Putrinya Apalagi Belum syarat untuk melakukan Pernikahan , Menurut Kepala KUA Menyampaikan Jangan Sampai takut Tidak laku, karena manusia lahir itu sudah di berikan pasangan oleh Allah S.W.T , Karena jika melakukan Pernikahan Dini dampaknya adalah Banyaknya Perceraian , Dimana Menurut Kepala KUA Bahwa Data Tahun 2016 Tingkat Perceraian Mencapai  4.938, Dimana Dampaknya dari Perceraian Dan Nikah Dini adalah Anak anak Yang saat ini sekolah dimana Kebanyakan mereka tidak mempunyai Akte Kelahiran Karena Pernikahan Orang Tua nya yang Tidak Jelas , Sehingga Data Di Sekolah Seperti Akte Tidak Punya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar