Rabu, 30 Maret 2022

“ KUNJUNGAN MAHASISWI POLTEKKES SURABAYA KE SMP PGRI 6 SURABAYA TENTANG PERNIKAHAN DINI “

 































“ KUNJUNGAN MAHASISWI POLTEKKES SURABAYA

KE SMP PGRI 6 SURABAYA TENTANG

PERNIKAHAN DINI “

HARI KE - 88

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Namun, sejak tanggal 16 September 2019, DPR telah mengesahkan revisi terhadap undang-undang tersebut. Berdasarkan revisi tersebut, batas usia menikah baik pria maupun wanita adalah 19 tahun. Namun, pada kenyataannya, ada begitu banyak anak di bawah usia 19 tahun yang melakukan pernikahan dini. Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, terdapat 34 ribu permohonan dispensasi kawin yang terhitung dari bulan Januari-Juni tahun 2020. Dari total tersebut 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun. 

1.  Pernikahan dini dapat dipicu dari dalam diri maupun dari lingkungan sekitar seseorang. Berdasarkan Ari (2014), berikut beberapa alasan maraknya pernikahan dini di tengah-tengah masyarakat saat ini. Faktor Ekonomi

Biasanya terjadi ketika sang wanita berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi. Sehingga orang tuanya memilih untuk menikahkan anak mereka dengan pria yang sudah mapan agar sang anak memperoleh kehidupan yang lebih baik dan beban orang tua berkurang.

2.  Faktor Pendidikan

Kurangnya sosialisasi terhadap orang tua atau masyarakat yang berada di daerah seperti pedesaan dan anak yang tidak memiliki akses untuk menempuh pendidikan wajib 12 tahun sehingga dirinya tidak masalah jika dinikahkan di usia dini dan beranggapan bahwa hal tersebut adalah hal yang wajar.

3.  Faktor Orang Tua

Tidak sedikit orang tua yang memilih menikahkan anak mereka karena merasa khawatir anaknya akan melakukan perbuatan zina selama berpacaran, yang dapat menimbulkan aib bagi keluarga mereka.

 

4.  Faktor Media Massa dan Internet  

Di jaman sekarang, sangat mudah bagi semua orang untuk mengakses informasi dari internet. Jika seorang remaja tidak berhati-hati, dirinya dapat terjatuh dalam pergaulan bebas yang dimulai dari rasa penasaran setelah melihat atau membaca informasi yang ia peroleh dari media sosial. Bahkan ada banyak akun-akun di media sosial yang mendukung pernikahan dini. 

5.  Faktor Hamil di Luar Nikah

Faktor ini timbul sebagai salah satu akibat dari media massa dan internet. Dimana dengan mudahnya akses internet, anak-anak mengetahui apa yang belum seharusnya mereka ketahui. Begitu juga dengan informasi tentang seks, pendidikan seks adalah hal yang penting, namun harus tetap dalam pengawasan orang tua atau guru. Karena jika tidak, dapat menimbulkan dampak yang negatif. Jika hal ini telah terjadi, maka orang tua mau tidak mau harus menikahkan anak mereka meskipun belum mencapai batas usia menikah.  Berdasarkan teori Erik Erikson (1950), usia remaja adalah saat dimana seseorang mengalami fase identity vs role confusion, yaitu dimana remaja sedang dalam proses mencari jati dirinya yang akan berpengaruh pada hidupnya dalam jangka waktu yang panjang. Jati diri ini berhubungan dengan kepercayaan, konsep ideal dan nilai-nilai yang membentuk karakter. Bisa saja konsep yang diterapkan di lingkungan pergaulannya berbeda dengan konsep yang diterapkan oleh orang tuanya di rumah, sehingga remaja menjadi bingung harus mengikuti yang mana. Di sisi lain, mereka juga sering kali takut akan ditolak oleh lingkungannya apabila tidak mengikuti jalan berpikir atau tindakan teman-teman sebayanya. Misalnya, ketika lingkungan disekitarnya menganggap bahwa berhubungan seksual sebelum menikah adalah hal yang biasa. Namun, ajaran dalam keluarganya menolak dengan keras tentang sex sebelum menikah. Jika remaja tersebut memilih jalan yang salah dan terjebak dalam pergaulan bebas, bisa saja hal-hal tersebut memicu pada pernikahan dini, misalnya karena hamil di luar nikah yang disebabkan remaja secara sadar melakukan hubungan seksual sebelum menikah atas dasar saling menyukai dan bukan karena pemerkosaan. Selain itu, masa remaja adalah saat dimana rasa penasaran seseorang menjadi sangat tinggi dan ingin mencoba banyak hal-hal baru yang ada di sekitarnya tanpa adanya kekangan dari pihak lain seperti orang tua atau guru.

Pada hari Rabu 30/3/2022 SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kedatangan Mahasiswa POLTEKKES Surabaya yaitu Tausiyaturrohmah , Dimana Beliau Melakukan Penelitian kepada siswa / siswi SMP PGRI 6 Surabaya tentang PERNIKAHAN DINI , Dimana Para siswa / Siswi SMP PGRI 6 Surabaya di berikan ANGKET  Oleh Tausiyaturrohmah

Dalam kesempatan  ini Penulis berharap agar siswa / siswi Siswi SMP PGRI 6 Surabaya  Tidak Melakukan PERNIKAHAN DINI , Tapi mereka harus rajin belajar Agar Kelak mereka tumbuh jadi Generasi Emas Unggul Dan Berkarakter

# Tantangan GuruSiana

#Guruhebat

#Dinaspendidikan SurabayaA

 

 

 

Selasa, 29 Maret 2022

“ SIAPKAN GENERASI EMAS UNGGUL DAN BERKARTER SMP SWASTA UTARA DENGAN Pembelajaran INTERAKTIF “
















 

“ SIAPKAN GENERASI EMAS  UNGGUL DAN BERKARTER

SMP SWASTA UTARA

DENGAN  Pembelajaran INTERAKTIF 

HARI KE - 87

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran. Merujuk pada kondisi dimana pandemii Corona19 yang meyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dapak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang di digunakan pada masa sebelum pandemic menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan Pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemic 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadui rujukan kurikulum bagi satuan Pendidikan. Masa pandemic 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK). Pada masa sebelum dan pandemic, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan kurikulum 2013 kemudian kurikulum 2013 di sederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan Pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihaan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021. Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan kurikulum merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan Pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan Pendidikan yang didalam proses pendataan merupakan satuan Pendidikan yang siap melaksanakan kurikulum merdeka.Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan paska pemulihan pembelajaran.

Kurikulum Merdeka yang menjadi kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) yang dimulai pada 2021 dengan kurikulum yang diterapkan pada Sekolah Penggerak. Pada tahun 2022 ini Kemendikburistek akan mencoba untuk melakukan pendataan yang nantinya akan menjadi dasar pada penerapan Kurikulum Merdeka ini kedepannya.

 

Ada beberapa strategi implementasi kurikulum merdeka jalur mandiri yang akan dijadikan tinjak lanjut dari kebijakan Kemendikburistek. Strategi pertama, Rute Adopsi Kurikulum Merdeka Secara Bertahap, pendekatan strategi ini adalah bagaimana memfasilitasi satuan pendidikan mengenali kesiapannya sebagai dasar menentukan pilihan implementasi kurikulum merdeka serta memberikan umpan balik berkala (3 bulanan) untuk memetakan kebutuhan penyesuaian dukungan implementasi kurikulum merdeka dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Strategi kedua, Menyediakan Asesmen & Perangkat Ajar (High Tech), pendekatan strategi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi dalam menyediakan beragam pilihan asesmen dan perangkat ajar (buku teks, modul ajar, contoh projek, contoh kurikulum) dalam bentuk digital yang dapat digunakan satuan pendidikan dalam melakukan pembelajaran berdasarkan kurikulum merdeka.

Strategi ketiga, Menyediakan Pelatihan Mandiri & Sumber Belajar Guru (High Tech), pendekatan strategi yang juga menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi dalam melakukan pelatihan mandiri kurikulum merdeka yang dapat diakses secara daring oleh guru dan tenaga kependidikan untuk memudahkan adopsi kurikulum merdeka disertai sumber belajar dalam bentuk video, podcast, atau ebook yang bisa diakses daring dan didistribusikan melalui media penyimpanan (flashdisk).

Strategi keempat, Menyediakan Narasumber Kurikulum Merdeka (High Touch), pendekatan strategi yang digunakan dalam menyediakan narasumber kurikulum merdeka dari Sekolah Penggerak/SMK PK yang telah mengimplementasikan kurikulum merdeka. Pengimbasan bisa dilakukan dalam bentuk webinar atau pertemuan luring yang diadakan pemerintah daerah atau satuan pendidikan. Pertemuan luring bisa dilakukan dalam bentuk seminar tatap muka, workshop, maupun pertemuan lainnya yang di lakukan di daerah maupun satuan pendidikan.

Strategi yang terkahir adalah strategi kelima, Memfasilitasi Pengembangan Komunitas Belajar (High Touch), Komunitas belajar dibentuk oleh lulusan Guru Penggerak maupun diinisiasi Pengawas Sekolah sebagai wadah saling berbagi praktik baik adopsi kurikulum merdeka di internal satuan pendidikan maupun lintas satuan pendidikan.

Strategi Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri yang diawali dengan pendataan yang dilakukan oleh Kemendikburistek dimaksudkan untuk melihat kesiapan satuan Pendidikan dalam mengimpelentasikan kurikulum merdeka. Harapan dari pendataan ini adalah Kemendikburistek dapat melihat sejauh mana kesiapan satuan Pendidikan yang nantinya akan mengimpelemtasikan kurikulum merdeka kedepannya dan tuidak memaksakan implementasi secara massif.

Pada Hari Selasa 29/3/2022 MKKS SMP Swasta Surabaya Utara  Mengadakan Kegiatan  Tentang Kebijakan Kurikulum  Merdeka yang di sampaikan Oleh Bapak Drs. ADJI SUHARKO M.Pd  Tentang Kebijakan Kurikulum , Selanjutnya yaitu Pembelajaran INTERAKTIF Yang di sampaikan oleh Drs. MASSJAROCH KOHAR, M.M. Adapun kegiatan  tersebut di adakan Di AULA SMP WACHID HASYIM 1 Surabaya Jl Sidotopo Wetan Surabaya .

Kegiatan Pembinaan Pengawas ini di ikuti oleh 40 Kepala Sekolah Dan 40 Waka Kurikulum SMP Swasta Surabaya Utara  yang dimulai Pukul 09.00

Penulis dalam kesempatan ini  berharap  agar SMP  Swasta Surabaya Utara yaitu dapat Pembelajaran INTERAKTIF Sehingga mampu mencetak Generasi EMAS Unggul dan Berkarakter .

# Tantangan GuruSiana

#Guruhebat

#Dinaspendidikan SurabayaA

 

Senin, 28 Maret 2022

“ Menjadi Kepala Sekolah Profesional Serta Berkarakter Dalam Mencetak GENERASI EMAS UNGGUL DAN BERKARAKTER “

 



















“ Menjadi Kepala Sekolah Profesional

Serta Berkarakter Dalam Mencetak

GENERASI EMAS UNGGUL DAN BERKARAKTER “

Hari Ke - 86

 

Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat terkait erat dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tanpa mengabaikan faktor-faktor lainnya seperti sarana dan prasarana serta pembiayaan. Kepala sekolah merupakan salah satu PTK yang posisinya memegang peran sangat signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Keberhasilan sebuah lembaga pendidikan sangat ditentukan oleh peran kepemimpinan kepala sekolah. Karena kepala sekolah sebagai pemimpin di lembaganya, maka kepala sekolah harus mampu membawa lembaga ke arah tercapainya tujuan yang telah di tentukan. Kepala sekolah harus mampu melihat adanya perubahan terhadap regulasi pendidikan dan kehidupan globalisasi.Kepemimpinan kepala sekolah sangat menunjang akan tercapainya pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien. Untuk menciptakan sekolah yang efektif dan efisien, kepala sekolah sebagai manajer pendidikan di tingkatan sekolah dan ujung tombak utama dalam mengelola pendidikan diharapkan mampu memegang tugas dan bertanggung jawab memegang peran aktif dalam memajukan sekolah / lembaga pendidikan.Banyak faktor penghambat tercapainya kualitas keprofesionalan kepemimpinan kepala sekolah seperti proses pengangkatannya tidak trasnparan, rendahnya mental kepala sekolah yang ditandai dengan kurangnya motivasi dan semangat serta kurangnya disiplin dalam melakukan tugas, dan seringnya datang terlambat, wawasan kepala sekolah yang masih sempit , serta banyak faktor penghambat lainnya yang menghambat tumbuhnya kepala sekolah yang professional untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Ini mengimplikasikan rendahnya produktivitas kerja kepala sekolah yang berimplikasi juga pada mutu (input, proses, dan output). Wahjosumidjo (2002:83) mengartikan bahwa: “Kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Sementara Rahman dkk (2006:106) mengungkapkan bahwa “Kepala sekolah adalah seorang guru (jabatan fungsional) yang diangkat untuk menduduki jabatan structural (kepala sekolah) di sekolah”.Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa : Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI). Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama

Setelah melalui Seleksi  dari YPLP DASMEN PGRI Cabang Kota Surabaya Penulis yang juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir  Pada Hari Senin28/3/2022 Menghadiri Undangan YPLP DASMEN PGRI Cabang Kota Surabaya Di WISMA PGRI Kota Surabaya JL Musi No 19 Surabaya

Dalam kesempatan tersebut Penulis yang Juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Ikut Serta Dalam acara tersebut yaitu Ikut Dilantik Dan Di Kukuhkan Menjadi Kepala SMP PGRI  Bersama Kepala SMP , SMA Dan SMK PGRI Di Kota Surabaya . Dalam kesempatan ini yang melantik adalah Ketua YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR Bapak Drs. H. SOEMARTO MM

Dalam sambutannya Bapak Drs. H. SOEMARTO MM Meminta Kepala Sekolah yang di lantik bisa menjalankan Roda Organisasi PGRI Sesuai AD / ART PGRI Serta Semoga Bisa Membawa  Sekolah PGRI Lebih amanah dan lebih baik .

Penulis yang Juga  Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Dalam Kesempatan ini berharap  Agar bisa mengemban Amanah ini dengan sebaik baiknya Serta Bisa Membawa SMP PGRI 6 Surabaya JAYA , Sukses Berkah Barokah Selamanya Serta Semakin Berprestasi  Serta Berharap Agar Bapak / Ibu Guru Dan Orang Tua Mampu Mencetak Generasi Emas Unggul dan Berkarakter.

# Tantangan GuruSiana

#Guruhebat

#Dinaspendidikan SurabayaA

 

 

 

Minggu, 27 Maret 2022

GENDER BUKAN JADI PENGHALANG UNTUK AJARKAN PEDULI INGKU









 “ GENDER BUKAN JADI PENGHALANG

UNTUK AJAK DAN AJARKAN PEDULI LINGKUNGAN

AGAR KELAK MEREKA

MENJADI GENERASI EMAS UNGGUL DAN BERKARAKTER

            HARI KE - 85


Untuk Mewujudkan lingkungan yang aman dan yang bersih tidak hanya dilakukan oleh siswa berjenis kelamin ( Gender Perempuan ) Hal itulah yang dilakukan SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak  Di Jalan Bulak Rukem III No 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Selalu mengajarkan kepada siswa baik Perempuan / Pria Untuk Selalu Peduli dan Berbudaya Lingkungan 

Menurut Penulis yang Juga Kepala SMP  PGRI 6 Surabaya Bahwasannya Gender  bukan menjadi penghalang untuk Peduli Berbudaya Lingkungan , Karena  dengan mengajak Anak anak Untuk Peduli Lingkungan berarti sudah mengajarkan Profil Pelajar Pancasila / Karakter Kepada Siswa / Siswi Agar Mereka Tumbuh menjadi Generasi Emas UNGGUL DAN BERKARAKTER

# Tantangan GuruSiana

#Guruhebat

#Dinaspendidikan SurabayaA