“ Masih Efektifkah Pelaksanaan
Pemberlakuan
Pembatasan Masyarakat Di Masa PANDEMI COVID-19
Hari Ke -366
Virus Corona atau severe acute
respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem
pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut
COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan
pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga
kematian.Severe acute respiratory
syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang
lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang
menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, seperti lansia (golongan
usia lanjut), orang dewasa, anak-anak,
dan bayi,
termasuk ibu hamil dan ibu menyusui.
Infeksi virus Corona disebut COVID-19 (Corona
Virus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China
pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah
menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam
waktu beberapa bulan.Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan
kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah
penyebaran virus Corona. Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus
ini.Coronavirus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan.
Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu.
Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti
infeksi paru-paru (pneumonia).Virus ini menular melalui percikan dahak
(droplet) dari saluran pernapasan, misalnya ketika berada di ruang tertutup yang
ramai dengan sirkulasi udara yang kurang baik atau kontak langsung dengan
droplet.Selain virus SARS-CoV-2 atau virus Corona, virus yang juga termasuk dalam
kelompok ini adalah virus penyebab Severe
Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan virus penyebab Middle-East Respiratory Syndrome (MERS). Meski disebabkan
oleh virus dari kelompok yang sama, yaitu coronavirus, COVID-19 memiliki
beberapa perbedaan dengan
SARS dan MERS, antara lain dalam hal kecepatan penyebaran
dan keparahan gejala.
Berdasarkan data di https://www.kemkes.go.id/ Situasi Covid Pada
Hari Kamis 14 Januari 2021 Adalah sebagai berikut :Positif COVID-19 : 869.600
, Sembuh (Positif COVID-19) : 711.205 Meninggal (Positif COVID-19) : 25.246
Jumlah SUSPEK : 64.032, Jumlah SPESIMEN : 70.376 , Sedangkan berdasarkan data https://lawancovid-19.surabaya.go.id/visualisasi/graph Data sampai Hari Rabu
13/1/2020 Adalah sebagai berikut : 18,827
Kumulatif
Konfirmasi, 191 Konfirmasi dalam Perawatan 17,368
Konfirmasi
Sembuh , 1,268 Konfirmasi Meninggal . Melihat data
yang terus meningkat tersebut akhirnya Pemerintah khususnya Pemerintah Kota
Surabaya Melalalui PLT Walikota Surabaya
mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.2/ /200/436.8.4 / 2021 Tanggal 11 JANUARI
Mengeluarkan Surat Edaran Perihal Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat.
Dalam kesempatan ini
Penulis yang juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya
Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo
Kecamatan Semampir mencoba melihat situasi dan kondisi Setelah di keluarkanny
Surat Edaran Perihal Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat penulis jalan jalan ke
daerah Jalan RANDU Di sana ada Penjual NASI Goreng yang menunggu pelanggannya
tidak kunjung datang Akhirnya penjual nasi goreng tersebut tidur di depan
rombongnya , Setelah itu penulis yang juga Alumni Jurusan PLS UNESA Kelahiran
APRIL 1984 Mencoba jalan jalan melewati
Daerah KARANG Tembok dimana di daerah tersebut Mulai dari daerah Wonosari
sampai KARANG Tembok Full macet yang dimana Semua tidak mau mengalah , Di
samping itu juga Penulis merasa takut karena para pengendara yang macet di sana
kebanyakan tidak menggunakan Masker. Dalam kesempatan ini penulis merasa sedih dan Bingung Apakah Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat masih Efektif di
terapkan , Karena ini juga di lema Kesehatan Atau Perekonomian yang juga sama
sama Penting.
Penulis hanya bisa berdoa
semoga COVID Ini segera berakhir
sehingga Perekonomian bisa kembali normal dan masyarakat bisa hidup aman dan
nyaman dalam mencari rezeki, Bila COVID Terus meningkat maka masyarakat tidak
berani membeli makanan seperti penjual nasi goreng , apalagi ada batasan sampai
Jam 20.00 Hal itu yang membuat penjual merasa sedih.
#Tantangan Guru Siana
# dispendik Surabaya
#Guruhebat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar