Melalui PLP Ajak Dan Ajarkan Mahasiswi UNUSA
Untuk Menjadi Guru Profesional
Dalam Mencerdaskan Generasi Emas Unggul & Berkarakter
HARI
KE – 288
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat (1) menyatakan bahwa
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Pada Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya
Pasal 9 menyatakan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma
empat. Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen maka penyiapan calon pendidik selanjutnya diatur di dalam Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55
tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru (SN Dikgu). Pendidikan guru sebagaimana
dijelaskan pada SN Dikgu meliputi Program Sarjana Pendidikan dan Program
Pendidikan Profesi Guru. Hal ini sesuai dengan SN Dikgu Pasal 1 Ayat (4)
Program Sarjana Pendidikan adalah program pendidikan akademik untuk
menghasilkan sarjana pendidikan yang diselengarakan oleh LPTK. Selanjutnya
pasal 5 menyatakan bahwa program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya
disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah
program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan 2 sertifikat pendidik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan/atau pendidikan menengah. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang
selanjutnya disingkat LPTK sebagaimana dinyatakan pada Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat (14) adalah perguruan tinggi
yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan
ilmu kependidikan dan nonkependidikan. Implikasi dari berbagai peraturan
perundangan yang terkait dengan guru dan pendidikan, hal yang paling mendasar
adalah perubahan, pengembangan, dan penyesuaian adalah kurikulum untuk penyiapan
guru profesional, khususnya kurikulum pendidikan Program Sarjana Pendidikan.
Kurikulum pendidikan Program Sarjana Pendidikan yang bermutu, akan menghasilkan
lulusan calon pendidik yang bermutu. Calon pendidik yang bermutu akan dapat
mengikuti Program PPG dengan baik, dan akhirnya akan dihasilkan luaran sebagai
guru professional. Menyikapi berbagai perundangan di atas, maka model
pengembangan kurikulum Pendidikan guru dilakukan dengan memperhatikan
prinsip-prinsip berikut: Pertama, keutuhan penguasaan kompetensi yang terkait
engan akademik kependidikan dan akademik bidang studi. Dan ika memungkinkan
keutuhan untuk pendidikan akademik dan endidikan profesi, mulai dari
perekrutan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi. Namun jika tidak
memungkinkan terintegrasi antara pendidikan akademik dan pendidikan profesi, 3
maka keutuhan antara akademik kependidikan dan akademik bidang studi adalah
mutlak. Kedua, Keterkaitan mengajar dan belajar. Prinsip ini menunjukkan bahwa
bagaimana cara guru mengajar harus didasarkan pada pemahaman tentang bagaimana
peserta didik sebenarnya belajar dalam lingkungannya. Dengan demikian
penguasaan teori, metode, strategi pembelajaran yang mendidik dalam perkuliahan
di kelas harus dikaitkan dan dipadukan dengan bagaimana peserta didik belajar
di sekolah dengan segenap latar belakang sosial-kulturalnya. Oleh karena itu,
pada struktur kurikulum pendidikan akademik untuk calon guru harus menempatkan
pemajanan awal (early exposure), yaitu pemberian pengalaman sedini mungkin
kepada calon guru dengan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) atau internship
di sekolah mitra secara berjenjang. Ketiga, adanya koherensi antar konten
kurikulum. Koherensi mengandung arti keterpaduan (integrated), keterkaitan
(connectedness), dan relevansi (relevance). Koherensi dalam konten kurikulum
pendidikan guru bermakna adanya keterkaitan di antara kelompok matakuliah
bidang studi (content knowledge), kelompok matakuliah yang berkaitan dengan
pengetahuan tentang metode pembelajaran secara umum (general pedagogical
knowledge) yang berlaku untuk semua bidang studi tertentu (content specific
pedagogical knowledge), pengetahuan dan keterampilan dalam pengembangan
kurikulum (curricular knowledge), pengetahuan dan keterampilan dalam pemilihan
dan pengembangan alat penilaian (assesment and evaluation), pengetahuan tentang
konteks pendidikan (knowledge of educational context), serta didukung dengan
pengetahuan dan keterampilan dalam memanfaatkan teknologi informasi dalam 4
proses pembelajaran (information technology). Selain koherensi internal,
kurikulum untuk Program Sarjana Pendidikan harus memperhatikan pula keterkaitan
antar konten, baik pedagogi umum, pedagogi khusus maupun konten matakuliah
keahlian dan keterampilan dengan realitas pembelajaran di kelas sehingga terbangun
keterkaitan kurikulum program studi dengan kebutuhan akan pembelajaran di kelas
atau sekolah (universityschool curriculum linkage). Sebagaimana dinyatakan pada
Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 Pasal 1 butir 8, PLP adalah proses
pengamatan/observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana
Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di
satuan pendidikan. PLP adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan guru
professional pada jenjang Program Sarjana Pendidikan, berupa penugasan kepada
mahasiswa untuk mengimplementasikan hasil belajar melalui pengamatan proses
pembelajaran di sekolah/lembaga pendidikan, latihan mengembangkan perangkat
pembelajaran, dan belajar mengajar terbimbing, serta disertai tindakan
reflektif di bawah bimbingan dan pengawasan dosen pembimbing dan guru pamong
secara berjenjang.
Dalam
proses penyiapan guru professional pada jenjang Program Sarjana Pendidikan,
berupa penugasan kepada mahasiswa untuk mengimplementasikan hasil belajar melalui
pengamatan proses pembelajaran , Alhamdulilah SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah
Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7 – 9
Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir , Pada Hari SABTU 22/10/2022 Kedatangan Mahasiswa Dan Dosen Dari Jurusan
PBI UNUSA PEMBUKAAN Pengenalan
Lapangan Persekolahan (PLP)
Dalam sambutannya Penulis yang juga Kepala SMP PGRI
6 Surabaya menghaturkan banyak terimakasih Kepada JURUSAN PBI UNUSA Yang telah
mengirimkan Mahasiswa JURUSAN BAHASA INGGRIS Untuk Melakukan Pengenalan
Lapangan Persekolahan (PLP) Di SMP PGRI
6 Surabaya Adapun jadwal pelaksanaan PLP sesuai kalender akademik prodi S1
Pendidikan Bahasa Inggris yang akan dilaksanakan pada 17 Oktober – 12 Desember
2022
Dalam
kesempatan ini turut hadir Bapak Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota
Surabaya Bapak Drs ACHMAD SYAHRONI ,M.Pd Yang di sambut Penampilan TIM DRUMBAND
CERIA NADA SPEGRINAM SURABAYA DAN TIM CERIA NADA AL -IKHLAS Surabaya Serta
Penampilan SENAM SEMAPHORE SELAMAT DATANG DI SMP PGRI 6 Surabaya yang di tampilkan
Oleh TIM PASUKAN ELIT PRAMUKA Yang dilatih Oleh KAK SYAHRUL ,S.Pd dalam sambutannya Mengajak Mahasiswa Untuk terus
Berkarya Berkarya Serta teruslah belajar dan belajar , Beliau juga
menceritakan pengalaman beliau ketika menjadi Kepala Sekolah Di LUAR PULAU
Semoga menjadi Inspirasi bagi ketiga Mahasiswa Jurusan PBI UNUSA Yang akan
Melakukan PLP Di SMP PGRI 6 Surabaya tersebut Selama 1 ½ Bulan tersebut.
Dalam
Kesempatan tersebut Ibu TYAS SAPUTRI Selaku KAPRODI Jurusan PBI Menyerahkan
Ketiga Mahasiswi Jurusan PBI Untuk Belajar dan menimba Ilmu Di SMP PGRI 6
Surabaya
Semoga
dengan kedatangan 3 Mahasiswi UNUSA Tersebut Siswa / Siswi SMP PGRI 6 Surabaya
lebih Aktif Inovatif dalam melakukan Pembelajaran sehingga harapannya Siswa /
Siswi SMP PGRI 6 Surabaya tumbuh menjadi Generasi Emas UNGGUL DAN BERKARAKTER ,
Apalagi kegiatan Ini berbarengan dengan PERINGATAN HARI SANTRI Yang harapannya
menjadi Tonggak Kemajuan Pendidikan Di SMP PGRI 6 Surabaya
#Tantangan Guru Siana
# dispendik Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar