Minggu, 24 Juli 2022

Bersama Komisi IX DPR RI Dan BPOM Ajak Guru SMP PGRI 6 Surabaya Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa)

 













 Bersama Komisi IX DPR RI Dan BPOM

Ajak Guru SMP PGRI 6 Surabaya

Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar,

dan Cek Kedaluwarsa)

HARI KE – 204

Peredaran obat illegal merupakan masalah serius yang tidak saja terjadi di Indonesia, tapi secara global. Menurut Laporan yang dikumpulkan oleh WHO bahwa pemalsuan obat merata jenisnya, mulai dari obat kanker hingga kontrasepsi, obat mahal, merek terkenal, paten, maupun generik. Sejak 2013 (laporan WHO rilis 2017), Badan Kesehatan Dunia telah menerima 1.500 laporan obat palsu. Dari jumlah tersebut, kasus terbanyak adalah obat antimalaria dan antibiotik. Sebagian besar kasus, sebanyak 42 persen adalah laporan dari WHO Afrika, 21 persen WHO Amerika, dan 21 persen WHO Eropa. WHO wilayah Pasifik Barat hanya melaporkan 8 persen kasus, lalu WHO Mediterania Timur sebanyak 6 persen kasus. Sementara untuk wilayah Asia Tenggara—yang di dalamnya memuat Indonesia—laporan kasus pemalsuan obat termasuk dalam skala kecil, yakni hanya sekitar 2 persen dari kasus total. Artinya,dari 11 negara di wilayah tersebut hanya ada 30 kasus dilaporkan kepada WHO.(Aditya, Putri, 2019) Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat pertumbuhan peredaran obat ilegal dalam beberapa tahun terakhir cukup tinggi. Berdasarkan data dari BPOM, terdapat peningkatan jumlah temuan obat palsu selama tiga tahun terakhir (sejak tahun 2012 hingga 2014), dimana pada tahun 2012 ditemukan enam item, 2013 ditemukan 13 item dan 2014 ditemukan 14 item. Pada data tahun 2014, diketahui bahwa jenis obat dari kelas terapi paling banyak dipalsukan, secara berturut-turut berasal dari kelas terapi anti-konvulsi, antitusif (opioid) dan antidiabetes. Sementara itu, data sebaran wilayah lokasi tempat ditemukannya obat palsu paling banyak berada di pulau Jawa. Persentase paling sering ditemukan berturut-turut yakni di provinsi DKI Jakarta, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogjakarta (Sulistyawati, 2019) Penyalahgunaan obat yang terjadi di Banjarmasin terjadi pada bulan Juli 2017, disampaikan oleh Kepala Badan POM, Penny K. Lukito: "Badan POM menemukan obat-obat yang sering disalahgunakan yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Seledryl sebanyak 436 koli atau sekitar 11.717.560 butir dengan nilai keekonomian Sementara itu, penyalahgunaan obat juga terjadi pada saat masyarakat yang berusaha untuk melakukan pengobatan sendiri (swamedikasi) Sebelum mendatangi fasilitas pelayanan kesahatan seperti rumah sakit atau klinik. Daud menjelaskan, “data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan lebih dari 60 persen penduduk Indonesia melakukan swamedikasi. Hal ini membuktikan, sebagian besar masyarakat terbiasa menyimpan obat tanpa resep di rumahnya, Akibatnya, proses pemusnahan obat kadaluarsa dan rusak itu menjadi tidak optimal. Pada akhirnya akan timbul masalah lain, yakni munculnya obat daur ulang.”(Widiarini, Anissa, 2019) Dampak Pengunaan obat bekas sangat berbahaya, seperti membuang obat ke lingkungan Ada obat- obat tertentu yang akan terurai menjadi racun bagi flora dan fauna, dan bahkan manusia. Beberapa jenis obat seperti antibiotik, antiseptik, antivirus, antijamur, anticacing, dll, jika sampai ke tanah akan menyebabkan ketidakseimbangan flora dan fauna mikro di dalam tanah, karena dapat membunuh mikroorganisme normal. Khusus untuk antibiotik, dapat menyebabkan kekebalan mikroorganisme yang berbahaya terhadap antibiotik tersebut.Selain itu, obat-obatan bekas yang dibuang akan mencemari air tanah. Atau yang dibuang ke saluran air akhirnya mengalir ke laut, mencemari ikan dan mahluk laut lainnya yang pada akhirnya masuk ke dalam perut kita. Dari berbagai permasalahan tersebut, di perlukan perhatian berbagai pihak untuk menangani permasalahan pemberantasan penyalahgunaan obat illegal karena selain merugikan kesehatan juga dapat merusak lingkungan yang sangat membahayakan kelangsungan hidup manusia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Dalam melaksanakan tugasnya, BPOM dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan. Kepala BPOM menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.(Pom.go.id, 2020) Berdasarkan Pasal 3 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(bpom, n.d.) Dalam upaya memberantas peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Badan POM menerapkan kebijakan berbasis kolaboratif dan sinergisme bersama lintas sektor organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melalui Gerakan Waspada Obat Ilegal (WOI). Gerakan WOI merupakan salah satu gerakan pemberdayaan masyarakat yang tidak terpisahkan dari Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat (Aknas POIPO)

Dalam rangka kegiatan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahunaan Obat   Bersama Tokoh Masyarakat  Pada hari Kamis 21 Juli 2022 Penulis yang Juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir bersama dengan Ibu YUNI ISMARYATI ,S.Pd , Ibu DINA AYU SEPTYARINI ,S.Pd, Ibu SUGIARTI ,S.Pd , Ibu SRI SUPADMI ,S.Pd , Ibu Dra TIWIK SUKIRAHAYU , Ibu MEI KURNIATUL ADAWIYAH ,S.Pd bersama MKKS SMP Swasta Surabaya Utara yang terdiri dari Bapak AINUL YAQIN ,S.Si Kepala SMP WACHID HASYIM 1 Surabaya bersama Bapak H. OEMAR ,S.Ag mendatangi undangan dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan di Pondok Pesantren AT TAUHID SIDORESMO Dalam II / 37 Surabaya

Dalam kesempatan tersebut Turut hadir ARZETI BILBINA, S.E., M.A.P Anggota DPR RI Komisi IX Dari FRAKSI PKB , Dalam kesempatan tersebut  dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan Untuk Selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari Obat dan Makanan yang berbahaya dan/atau tidak memenuhi syarat. Dengan Cek KLIK, konsumen mempunyai kendali penuh untuk memperhatikan Obat dan Makanan yang beredar, khususnya di pusat perbelanjaan yang memiliki banyak counter ritel. Upaya edukasi ini tak hanya digencarkan Badan POM kepada masyarakat, namun juga pelaku usaha dan lintas sektor terkait termasuk asosiasi dan lembaga sosial masyarakat.

Dalam kesempatan yang baik ini Penulis yang Juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya berharap kepada Bapak / Ibu Dewan Guru SMP PGRI 6 Surabaya maupun MKKS SMP Swasta Surabaya Utara "Adanya edukasi ini merupakan salah satu cara membentuk konsumen yang cerdas dan berdaya dalam melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungannya," Sehingga harapan Penulis Akan Tumbuh Generasi Emas Unggul dan Berkarakter

 

#Tantangan Guru Siana

# dispendik Surabaya

#Guruhebat

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar