Bersama Komisi IX DPR RI Dan BPOM
Ajak Guru SMP PGRI 6 Surabaya
Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar,
dan Cek Kedaluwarsa)
HARI KE – 204
Peredaran
obat illegal merupakan masalah serius yang tidak saja terjadi di Indonesia,
tapi secara global. Menurut Laporan yang dikumpulkan oleh WHO bahwa pemalsuan
obat merata jenisnya, mulai dari obat kanker hingga kontrasepsi, obat mahal,
merek terkenal, paten, maupun generik. Sejak 2013 (laporan WHO rilis 2017),
Badan Kesehatan Dunia telah menerima 1.500 laporan obat palsu. Dari jumlah
tersebut, kasus terbanyak adalah obat antimalaria dan antibiotik. Sebagian
besar kasus, sebanyak 42 persen adalah laporan dari WHO Afrika, 21 persen WHO
Amerika, dan 21 persen WHO Eropa. WHO wilayah Pasifik Barat hanya melaporkan 8
persen kasus, lalu WHO Mediterania Timur sebanyak 6 persen kasus. Sementara
untuk wilayah Asia Tenggara—yang di dalamnya memuat Indonesia—laporan kasus
pemalsuan obat termasuk dalam skala kecil, yakni hanya sekitar 2 persen dari
kasus total. Artinya,dari 11 negara di wilayah tersebut hanya ada 30 kasus
dilaporkan kepada WHO.(Aditya, Putri, 2019) Di Indonesia, Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM) mencatat pertumbuhan peredaran obat ilegal dalam beberapa
tahun terakhir cukup tinggi. Berdasarkan data dari BPOM, terdapat peningkatan
jumlah temuan obat palsu selama tiga tahun terakhir (sejak tahun 2012 hingga
2014), dimana pada tahun 2012 ditemukan enam item, 2013 ditemukan 13 item dan
2014 ditemukan 14 item. Pada data tahun 2014, diketahui bahwa jenis obat dari
kelas terapi paling banyak dipalsukan, secara berturut-turut berasal dari kelas
terapi anti-konvulsi, antitusif (opioid) dan antidiabetes. Sementara itu, data
sebaran wilayah lokasi tempat ditemukannya obat palsu paling banyak berada di
pulau Jawa. Persentase paling sering ditemukan berturut-turut yakni di provinsi
DKI Jakarta, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogjakarta (Sulistyawati,
2019) Penyalahgunaan obat yang terjadi di Banjarmasin terjadi pada bulan Juli
2017, disampaikan oleh Kepala Badan POM, Penny K. Lukito: "Badan POM menemukan
obat-obat yang sering disalahgunakan yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP),
Tramadol, dan Seledryl sebanyak 436 koli atau sekitar 11.717.560 butir dengan
nilai keekonomian Sementara itu, penyalahgunaan obat juga terjadi pada saat
masyarakat yang berusaha untuk melakukan pengobatan sendiri (swamedikasi)
Sebelum mendatangi fasilitas pelayanan kesahatan seperti rumah sakit atau
klinik. Daud menjelaskan, “data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)
menunjukkan lebih dari 60 persen penduduk Indonesia melakukan swamedikasi. Hal
ini membuktikan, sebagian besar masyarakat terbiasa menyimpan obat tanpa resep
di rumahnya, Akibatnya, proses pemusnahan obat kadaluarsa dan rusak itu menjadi
tidak optimal. Pada akhirnya akan timbul masalah lain, yakni munculnya obat
daur ulang.”(Widiarini, Anissa, 2019) Dampak Pengunaan obat bekas sangat berbahaya,
seperti membuang obat ke lingkungan Ada obat- obat tertentu yang akan terurai
menjadi racun bagi flora dan fauna, dan bahkan manusia. Beberapa jenis obat
seperti antibiotik, antiseptik, antivirus, antijamur, anticacing, dll, jika
sampai ke tanah akan menyebabkan ketidakseimbangan flora dan fauna mikro di
dalam tanah, karena dapat membunuh mikroorganisme normal. Khusus untuk
antibiotik, dapat menyebabkan kekebalan mikroorganisme yang berbahaya terhadap
antibiotik tersebut.Selain itu, obat-obatan bekas yang dibuang akan mencemari
air tanah. Atau yang dibuang ke saluran air akhirnya mengalir ke laut,
mencemari ikan dan mahluk laut lainnya yang pada akhirnya masuk ke dalam perut
kita. Dari berbagai permasalahan tersebut, di perlukan perhatian berbagai pihak
untuk menangani permasalahan pemberantasan penyalahgunaan obat illegal karena
selain merugikan kesehatan juga dapat merusak lingkungan yang sangat
membahayakan kelangsungan hidup manusia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non Departemen. Dalam melaksanakan tugasnya, BPOM dikoordinasikan oleh Menteri
Kesehatan. Kepala BPOM menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan di bidang
tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.(Pom.go.id,
2020) Berdasarkan Pasal 3 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018, Unit Pelaksana
Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang
pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.(bpom, n.d.) Dalam upaya memberantas peredaran obat ilegal
dan penyalahgunaan obat, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
Badan POM menerapkan kebijakan berbasis kolaboratif dan sinergisme bersama
lintas sektor organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melalui
Gerakan Waspada Obat Ilegal (WOI). Gerakan WOI merupakan salah satu gerakan
pemberdayaan masyarakat yang tidak terpisahkan dari Aksi Nasional Pemberantasan
Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat (Aknas POIPO)
Dalam
rangka kegiatan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahunaan
Obat Bersama Tokoh Masyarakat Pada hari Kamis 21 Juli 2022 Penulis yang
Juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang
terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan
Semampir bersama dengan Ibu YUNI ISMARYATI ,S.Pd , Ibu DINA AYU SEPTYARINI
,S.Pd, Ibu SUGIARTI ,S.Pd , Ibu SRI SUPADMI ,S.Pd , Ibu Dra TIWIK SUKIRAHAYU ,
Ibu MEI KURNIATUL ADAWIYAH ,S.Pd bersama MKKS SMP Swasta Surabaya Utara yang
terdiri dari Bapak AINUL YAQIN ,S.Si Kepala SMP WACHID HASYIM 1 Surabaya
bersama Bapak H. OEMAR ,S.Ag mendatangi undangan dari Badan Pengawas Obat Dan
Makanan di Pondok Pesantren AT TAUHID SIDORESMO Dalam II / 37 Surabaya
Dalam
kesempatan tersebut Turut hadir ARZETI BILBINA, S.E., M.A.P Anggota DPR RI
Komisi IX Dari FRAKSI PKB , Dalam kesempatan tersebut dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan Untuk
Selalu Cek
KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) merupakan
salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari Obat dan
Makanan yang berbahaya dan/atau tidak memenuhi syarat. Dengan Cek KLIK,
konsumen mempunyai kendali penuh untuk memperhatikan Obat dan Makanan yang
beredar, khususnya di pusat perbelanjaan yang memiliki banyak counter ritel.
Upaya edukasi ini tak hanya digencarkan Badan POM kepada masyarakat, namun juga
pelaku usaha dan lintas sektor terkait termasuk asosiasi dan lembaga sosial
masyarakat.
Dalam
kesempatan yang baik ini Penulis yang Juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya berharap
kepada Bapak / Ibu Dewan Guru SMP PGRI 6 Surabaya maupun MKKS SMP Swasta
Surabaya Utara "Adanya edukasi ini merupakan salah satu cara membentuk
konsumen yang cerdas dan berdaya dalam melindungi diri sendiri, keluarga dan
lingkungannya," Sehingga harapan Penulis Akan Tumbuh Generasi Emas Unggul
dan Berkarakter
#Tantangan
Guru Siana
#
dispendik Surabaya
#Guruhebat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar