“Biasakan CUCI TANGAN Bersama NUVO Dan Pemkot Surabaya “
Hari Ke - 202
Virus
Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah
virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini
disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem
pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Severe acute
respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama
virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus
ini bisa menyerang siapa saja, seperti lansia (golongan usia lanjut), orang
dewasa, anak-anak, dan bayi, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui. Infeksi virus
Corona disebut COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan
di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat
cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia, hanya
dalam waktu beberapa bulan. Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan
kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus
Corona. Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini. Coronavirus adalah kumpulan
virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini
hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga
bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru
(pneumonia). Selain virus SARS-CoV-2 atau virus Corona, virus yang juga
termasuk dalam kelompok ini adalah virus penyebab Severe Acute Respiratory
Syndrome (SARS) dan virus penyebab Middle-East Respiratory Syndrome (MERS).
Meski disebabkan oleh virus dari kelompok yang sama, yaitu coronavirus,
COVID-19 memiliki beberapa peBerdasarkan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor
33 Tahun 2020 Tentang PERUBAHAN ATAS
PERATURAN WALIKOTA SURABAYANOMOR28 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN
TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE2019 (COVID-19)DI
KOTA SURABAYA dalam Pasal 12 Poin ( a ) Di Sebutkan Tentang Tentang Menyusun
Protokol Kesehatan dan Poin ( d )
Menyebutkan Tentang menempatkan
wastafel dengan sabun
cuci tangan dan dispenser
pembersih tangan mengandung alkohol (hand
sanitizer) di pintu
masuk dan tempat-tempat strategis
yang mudah dijangkau serta memastikan
dispenser sabun/hand sanitizerdiisi ulang secara teratur , Maka
dari Itu kami Mencoba Memberanikan Diri Mengajukan Permohonan WASTAFEL ( Tempat
Cuci Tangan ) Bagi SMP Swasta Kota Surabaya , Mengingat Akan Di Mulainya NEW Normal Sekolahrbedaan
dengan SARS dan MERS, antara lain dalam hal kecepatan penyebaran dan keparahan
gejala.
SMP
PGRI 6 Surabaya Dan SDS “ AL-IKHLAS Surabaya Adalah Sekolah Peduli Berbudaya
Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No. 7 – 9 Kelurahan
Wonokusumo Kecamatan Semampir , Dalam Rangka Menjalankan Protokol Kesehatan
Memasuki Sekolah Di Masa Pandemi COVID –
19 SDS “ AL-IKHLAS Surabaya Pada Hari Senin 3/8/2020 Mendapatkan 1 ( Satu )
Buah Tempat Cuci Tangan Bantuan dari Pemerintah Kota Surabaya Dan NUVO , Tidak
hanya tempat Cuci Tangan Saja , Tetapi Juga Di Sediakan TISU , SABUN Dan
Perlengkapan Pemasangan. Dalam Kesempatan Tersebut Barang Tersebut diantarkan
oleh TIM SATGAS Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan
Tata Ruang , Dalam Kesempatan tersebut Barang Tempat Cuci Tangan Bantuan
Pemerintah Kota Surabaya diterima Oleh Bapak Sekretaris Yayasan Pendidikan
AL-IKHLAS Semampir Sekaligus Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Bapak H. BANU ATMOKO ,
S.Pd Alumni Jurusan PLS UNESA Kelahiran APRIL 1984 , Menurut Bapak H. BANU
ATMOKO , S.Pd bahwasannya Beliau
menyampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Pemkot Surabaya Dan NUVO Yang Sudah
Memberikan Bantuan Tersebut , Sehingag Diharapkan Seluruh siswa / Siswi SMP
PGRI 6 Surabaya Dan SDS “ AL-IKHLAS Surabaya selalu membiasakan Pola Hidup
Bersih Dan Sehat Dengan Melakukan Kebiasaan Cuci Tangan Pakai Sabun , Serta
Menjalankan Protokol Kesehatan Sesuai Dengan PERWALI Kota Surabaya Nomor 33
Tahun 2020 Tentang PERUBAHAN ATAS
PERATURAN WALIKOTA SURABAYANOMOR28 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN
TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE2019 (COVID-19)DI
KOTA SURABAYA. Bapak H. BANU ATMOKO , S.Pd berharap agar Pembelajaran Kembali
dapat Di adakan Di Sekolah dengan
berpedoman Pada Protokol
Kesehatan.
#Tantangan
Guru Siana
#
dispendik Surabaya
#Guruhebat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar