Senin, 03 Agustus 2020

“Biasakan CUCI TANGAN Bersama NUVO Dan Pemkot Surabaya “









“Biasakan CUCI TANGAN Bersama NUVO Dan Pemkot Surabaya “
     Hari  Ke - 202
Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, seperti lansia (golongan usia lanjut), orang dewasa, anak-anak, dan bayi, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui. Infeksi virus Corona disebut COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan. Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona. Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini. Coronavirus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia). Selain virus SARS-CoV-2 atau virus Corona, virus yang juga termasuk dalam kelompok ini adalah virus penyebab Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan virus penyebab Middle-East Respiratory Syndrome (MERS). Meski disebabkan oleh virus dari kelompok yang sama, yaitu coronavirus, COVID-19 memiliki beberapa peBerdasarkan  Peraturan Walikota Surabaya  Nomor 33 Tahun 2020  Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN  WALIKOTA  SURABAYANOMOR28 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE2019 (COVID-19)DI KOTA SURABAYA dalam Pasal 12 Poin ( a ) Di Sebutkan Tentang Tentang Menyusun Protokol Kesehatan  dan Poin ( d ) Menyebutkan Tentang menempatkan  wastafel  dengan  sabun  cuci  tangan dan   dispenser   pembersih   tangan   mengandung alkohol   (hand   sanitizer)   di   pintu   masuk   dan tempat-tempat   strategis   yang   mudah   dijangkau serta  memastikan  dispenser  sabun/hand  sanitizerdiisi ulang secara teratur , Maka dari Itu kami Mencoba Memberanikan Diri Mengajukan Permohonan WASTAFEL ( Tempat Cuci Tangan ) Bagi SMP Swasta Kota Surabaya , Mengingat  Akan Di Mulainya NEW Normal Sekolahrbedaan dengan SARS dan MERS, antara lain dalam hal kecepatan penyebaran dan keparahan gejala.
SMP PGRI 6 Surabaya Dan SDS “ AL-IKHLAS Surabaya Adalah Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No. 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir , Dalam Rangka Menjalankan Protokol Kesehatan Memasuki  Sekolah Di Masa Pandemi COVID – 19 SDS “ AL-IKHLAS Surabaya Pada Hari Senin 3/8/2020 Mendapatkan 1 ( Satu ) Buah Tempat Cuci Tangan Bantuan dari Pemerintah Kota Surabaya Dan NUVO , Tidak hanya tempat Cuci Tangan Saja , Tetapi Juga Di Sediakan TISU , SABUN Dan Perlengkapan Pemasangan. Dalam Kesempatan Tersebut Barang Tersebut diantarkan oleh TIM SATGAS Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang , Dalam Kesempatan tersebut Barang Tempat Cuci Tangan Bantuan Pemerintah Kota Surabaya diterima Oleh Bapak Sekretaris Yayasan Pendidikan AL-IKHLAS Semampir Sekaligus Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Bapak H. BANU ATMOKO , S.Pd Alumni Jurusan PLS UNESA Kelahiran APRIL 1984 , Menurut Bapak H. BANU ATMOKO , S.Pd bahwasannya  Beliau menyampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Pemkot Surabaya Dan NUVO Yang Sudah Memberikan Bantuan Tersebut , Sehingag Diharapkan Seluruh siswa / Siswi SMP PGRI 6 Surabaya Dan SDS “ AL-IKHLAS Surabaya selalu membiasakan Pola Hidup Bersih Dan Sehat Dengan Melakukan  Kebiasaan Cuci Tangan Pakai Sabun , Serta Menjalankan Protokol Kesehatan Sesuai Dengan PERWALI Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020  Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN  WALIKOTA  SURABAYANOMOR28 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE2019 (COVID-19)DI KOTA SURABAYA. Bapak H. BANU ATMOKO , S.Pd berharap agar Pembelajaran Kembali dapat Di adakan Di Sekolah dengan  berpedoman Pada  Protokol Kesehatan.

#Tantangan Guru Siana
# dispendik Surabaya
#Guruhebat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar