Senin, 29 Maret 2021

“TAAT PAJAK UNTUK KEMAKMURAN NEGERI INI “

 





















“TAAT PAJAK UNTUK KEMAKMURAN NEGERI INI “

Hari Ke 440

Pelaksanaan kewajiban warga negara membayar pajak merupakan wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku."Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya setiap Warga Negara Indonesia wajib mentaati hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yaitu pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Sehingga dapat dikatakan, kewajiban membayar pajak oleh warga negara Indonesia merupakan wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku. secara filosofis kewajiban membayar pajak juga merupakan bentuk partisipasi warga negara kepada negaranya. Partisipasi ini bahkan setara dengan hak dan kewajiban warga negara yang lain yaitu ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.Sehingga apabila setiap warga negara mematuhi kewajibannya untuk membayar pajak, maka hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dapat tercukupiWajib pajak orang pribadi, baik yang berstatus karyawan ataupun melakukan pekerjaan bebas, wajib melakukan penghitungan pajak terutang yang sebenarnya di akhir tahun untuk mengetahui posisi saldo pajak yang masih harus dibayar. Salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar adalah melalui subjek pajak atau yang lazim dikenal dengan wajib pajak. Salah satu jenis pajak yang paling sering disebutkan adalah wajib pajak pribadi yang berkaitan dengan tanggungan perseorangan. Setiap warga negara wajib melakukan lapor pajak pribadi yang kemudian akan dipakai untuk kepentingan negara. Pembangunan yang saat ini terjadi atau gaji yang didapatkan oleh aparatur sipil negara kebanyakan didapat dari pajak ini. Penerimaan pajak digunakan kembali untuk membangun infrastruktur yang mendukung untuk kemajuan bangsa. Tanpa wajib pajak, keperluan rakyat tidak bisa dipenuhi oleh negara. Wajib pajak secara Iumum dapat diartikan sebagai perseorangan atau badan yang melakukan pembayar, pemotong, serta pemungut pajak. Perilaku tersebut sudah memiliki legalitas berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah berlaku di Indonesia. Sedangkan orang atau pribadi yang menjadi subjek dari pajak adalah orang yang bebas bertempat tinggal di luar ataupun Indonesia. Hal ini hanya terjadi ketika perseorangan tersebut mendapatkan penghasilan dari Indonesia ataupun Badan Usaha Tetap (BUT) yang ada di Indonesia. Orang tersebut biasa disebut dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Penulis yang Juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir  Pada hari Senin 29/3/2021 bersama Ibu ANIS LAILY MUFIDAH ,S.Pd yang juga Kepala SDS AL-IKHLAS Surabaya pada pukul 09.00 Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya SimokertoJl. Dinoyo No.111, Keputran, Kec. Tegalsari Disana  Penulis yang Alumni Jurusan PLS UNESA Kelahiran APRIL 1984 Tersebut  bersama Ibu ANIS LAILY MUFIDAH,S.Pd mengisi daftar hadir , Setelah itu di berikan Form untuk Mendapatkan EFIN Dan KARTU NPWP Milik penulis yang hilang , Setelah mendapatkan E-FIN Dan mendapatkan NPWP Penulis antre kembali untuk mengisi PAJAK Tahunan Pribadi , Dimana Penulis di bantu oleh Mahasiswa yang magang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Simokerto tersebut.

Alhamdulilah tidak membutuhkan waktu  lama , Dan Pelayanan dari Pegawai yang ada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Simokerto tersebut akhirnya tidak sampai 30 Menit  akhirnya  Penulis selesai dan bukti penyampaian bukti SPT Pribadi sudah terkirim di Email penulis . Alhamdulilah bagi Penulis bahagia bisa menunaikan Kewajiban Untuk TAAT Pajak  dengan memberikan Data Sebenar – benarnya Penghasilan yang penulis dapatkan.

#Tantangan Guru Siana

# dispendik Surabaya

#guruhebat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar