“TAAT PAJAK UNTUK KEMAKMURAN NEGERI INI “
Hari Ke 440
Pelaksanaan
kewajiban warga negara membayar pajak merupakan wujud ketaatan terhadap hukum
yang berlaku."Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,
Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya setiap Warga Negara
Indonesia wajib mentaati hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27
ayat (1) UUD 1945Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yaitu
pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang. Sehingga dapat dikatakan, kewajiban membayar pajak oleh
warga negara Indonesia merupakan wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku.
secara filosofis kewajiban membayar pajak juga merupakan bentuk partisipasi
warga negara kepada negaranya. Partisipasi ini bahkan setara dengan hak dan
kewajiban warga negara yang lain yaitu ikut serta dalam upaya pembelaan negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.Sehingga apabila setiap
warga negara mematuhi kewajibannya untuk membayar pajak, maka hak warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27
ayat (2) UUD 1945 dapat tercukupiWajib pajak orang pribadi, baik yang berstatus
karyawan ataupun melakukan pekerjaan bebas, wajib melakukan penghitungan pajak
terutang yang sebenarnya di akhir tahun untuk mengetahui posisi saldo pajak
yang masih harus dibayar. Salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar
adalah melalui subjek pajak atau yang lazim dikenal dengan wajib pajak. Salah
satu jenis pajak yang paling sering disebutkan adalah wajib pajak pribadi yang
berkaitan dengan tanggungan perseorangan. Setiap warga negara wajib melakukan
lapor pajak pribadi yang kemudian akan dipakai untuk kepentingan negara.
Pembangunan yang saat ini terjadi atau gaji yang didapatkan oleh aparatur sipil
negara kebanyakan didapat dari pajak ini. Penerimaan pajak digunakan kembali
untuk membangun infrastruktur yang mendukung untuk kemajuan bangsa. Tanpa wajib
pajak, keperluan rakyat tidak bisa dipenuhi oleh negara. Wajib pajak secara
Iumum dapat diartikan sebagai perseorangan atau badan yang melakukan pembayar,
pemotong, serta pemungut pajak. Perilaku tersebut sudah memiliki legalitas
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah
berlaku di Indonesia. Sedangkan orang atau pribadi yang menjadi subjek dari
pajak adalah orang yang bebas bertempat tinggal di luar ataupun Indonesia. Hal
ini hanya terjadi ketika perseorangan tersebut mendapatkan penghasilan dari
Indonesia ataupun Badan Usaha Tetap (BUT) yang ada di Indonesia. Orang tersebut
biasa disebut dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Penulis
yang Juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang
terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7 – 9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan
Semampir Pada hari Senin 29/3/2021
bersama Ibu ANIS LAILY MUFIDAH ,S.Pd yang juga Kepala SDS AL-IKHLAS Surabaya
pada pukul 09.00 Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya
SimokertoJl. Dinoyo No.111, Keputran, Kec. Tegalsari Disana Penulis yang Alumni Jurusan PLS UNESA
Kelahiran APRIL 1984 Tersebut bersama
Ibu ANIS LAILY MUFIDAH,S.Pd mengisi daftar hadir , Setelah itu di berikan Form
untuk Mendapatkan EFIN Dan KARTU NPWP Milik penulis yang hilang , Setelah
mendapatkan E-FIN Dan mendapatkan NPWP Penulis antre kembali untuk mengisi
PAJAK Tahunan Pribadi , Dimana Penulis di bantu oleh Mahasiswa yang magang di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Simokerto tersebut.
Alhamdulilah
tidak membutuhkan waktu lama , Dan
Pelayanan dari Pegawai yang ada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya
Simokerto tersebut akhirnya tidak sampai 30 Menit akhirnya
Penulis selesai dan bukti penyampaian bukti SPT Pribadi sudah terkirim
di Email penulis . Alhamdulilah bagi Penulis bahagia bisa menunaikan Kewajiban
Untuk TAAT Pajak dengan memberikan Data
Sebenar – benarnya Penghasilan yang penulis dapatkan.
#Tantangan
Guru Siana
#
dispendik Surabaya
#guruhebat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar