“ BAHAGIANYA BISA MENGHADIRI PERNIKAHAN
PUTRI SAHABAT DI KOTA LAMONGAN “
HARI KE -663
Dari pengertiannya menurut KBBI, nikah adalah
perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan
hukum dan ajaran agama. Secara istilah, pernikahan adalah akad yang
menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
Dari akad itu juga, muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi masing-masing
pasangan. Ketentuan mengenai pernikahan ini tergambar dalam firman Allah SWT
dalam Alquran surah Ar-Rum ayat 21: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu
hidup tentram bersamanya. Dan Dia [juga] telah menjadikan di antaramu [suami,
istri] rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,” (Ar-Rum [30]: 21).
Dilansir dari NU Online, pada dasarnya hukum menikah adalah sunah. Artinya,
siapa yang mengerjakannya mendapatkan pahala, namun tidak berdosa jika
meninggalkannya. Hal ini berdasarkan imbauan dari Nabi Muhammad SAW: “Wahai
para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka
nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi
farji [kemaluan]. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa,
karena puasa itu dapat membentengi dirinya,” (H.R. Bukhari dan Muslim). Kendati
demikian, berdasarkan konteks dan keadaan yang dialami seorang muslim, hukum
sunah tadi dapat berubah menjadi makruh. Sebagai misal, jika ada keinginan
menikah, namun sebenarnya ia tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi
keluarganya. Demikian juga hukum sunah tadi dapat menjadi wajib jika seseorang
sudah memiliki kelapangan harta dan mampu memberikan hak dan kewajiban dalam
rumah tangga, namun ia meninggalkan ibadah nikah ini tanpa alasan yang jelas. Malahan,
tanpa menikah, ia cenderung akan jatuh ke dalam dosa dan perzinahan. Dalam
kondisi ini, maka seorang muslim lebih utama untuk menikah dan hukumnya menjadi
wajib. Persahabatan atau pertemanan adalah istilah yang
menggambarkan perilaku kerja sama dan saling mendukung antara dua atau lebih
entitas sosial. Artikel ini memusatkan perhatian pada pemahaman yang khas dalam
hubungan antar pribadi. Dalam pengertian ini, istilah "persahabatan"
menggambarkan suatu hubungan yangmelibatkan pengetahuan, penghargaan, afeksi dan perasaan .
Sahabat akan menyambut kehadiran sesamanya dan menunjukkan kesetiaan satu
sama lain, sering kali hingga pada altruisme. selera mereka
biasanya serupa dan mungkin saling bertemu, dan mereka menikmati
kegiatan-kegiatan yang mereka sukai. Mereka juga akan terlibat dalam perilaku yang saling menolong,
seperti tukar-menukar nasihat dan saling menolong dalam kesulitan. Sahabat
adalah orang yang memperlihatkan perilaku yang berbalasan dan reflektif. Namun
bagi banyak orang, persahabatan sering kali tidak lebih daripada kepercayaan
bahwa seseorang atau sesuatu tidak akan merugikan atau menyakiti mereka. Nilai
yang terdapat dalam persahabatan sering kali apa yang dihasilkan ketika seorang
sahabat memperlihatkan secara konsisten:
·
kecenderungan untuk menginginkan apa
yang terbaik bagi satu sama lain.
·
kejujuran, barangkali
dalam keadaan-keadaan yang sulit bagi orang lain untuk mengucapkan kebenaran.
·
saling pengertian.
Sering
kali ada anggapan bahwa sahabat sejati sanggup mengungkapkan perasaan-perasaan yang
terdalam, yang mungkin tidak dapat diungkapkan, kecuali dalam keadaan-keadaan
yang sangat sulit, ketika mereka datang untuk menolong. Dibandingkan
dengan hubungan pribadi,
persahabatan dianggap lebih dekat daripada sekadar kenalan, meskipun dalam
persahabatan atau hubungan antar kenalan terdapat tingkat keintiman yang
berbeda-beda. Bagi banyak orang, persahabatan dan hubungan antar kenalan
terdapat dalam kontinum yang sama. Disiplin-disiplin utama yang mempelajari
persahabatan adalah sosiologi, antropologi dan zoologi.
Berbagai teori tentang persahabatan telah dikemukakan, di antaranya
adalah psikologi sosial, teori pertukaran sosial, teori keadilan, dialektika relasional,
dan tingkat keakraban
Pada Hari Sabtu 6/11/2021 Adalah hari yang sangat
Sepesial bagi Bapak MUHAMMAD KHUSUNUL YAKIN ,S.Pd Kepala SMP KHM Nur Surabaya ,
Dimana beliau pada hari itu sangat bahagia karena melangsungkan RESEPSI
PERNIKAHAN Putri Beliau Di DUSUN
PUPUS RT 001 RW 006 DESA BLAWI KEC
KARANG BINANGUN
– LAMONGAN , Dalam kesempatan ini Penulis yang Juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya
Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No
7-9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir bersama Bapak AINUL YAQIN ,S.Si
Kepala SMP WACHID HASYIM 1 Surabaya , Bapak SYAHRUL ,S.Pd Kepala SMP Kemala
BHAYANGKARI 6 Surabaya , Bapak KH. Drs. ASIF CHOZIN ,MM Kepala SMP KAWUNG 1 Surabaya , Bapak Drs H.
MAHFUDZ ,M.Pd . I SMP ROMLY TAMIM Surabaya , Sebagai seorang sahabat sama sama
Kepala Sekolah di Wilayah Surabaya Penulis bersama sahabat – sahabat penulis
berangkat menuju DUSUN PUPUS RT 001 RW 006
DESA BLAWI KEC KARANG BINANGUN
– LAMONGAN , Sebelum Ke DUSUN PUPUS RT 001 RW 006 DESA BLAWI KEC KARANG BINANGUN – LAMONGAN Rombongan dari UNESA Menghadiri PERNIKAHAN Bapak Drs.
H. ACHMAD SYUHADAK ,M.Pd Selaku Pengawas
Di
Kediaman Bapak MUHAMMAD KHUSNUL YAKIN ,S.Pd Penulis menikmati hidangan NASI
RAWON Dan TAHU CAMPUR Khas LAMONGAN Mantab banget , Selesai dari kediaman Bapak
MUHAMMAD KHUSNUL YAKIN ,S.Pd tersebut Penulis dan rombongan mampir di Kediaman
Bapak KH Drs. ASIF CHOZIN ,MM Disana kita Ngobrol sama Tidak terasa waktu Pukul
15.30 Akhirnya Penulis dan Rombongan Kembali Ke Surabaya . Dalam Kesempatan ini
Penulis bahagia bisa menghadiri PERNIKAHAN SAHABAT Penulis Sesama Kepala
Sekolah
Tantangan Guru Siana
# dispendik Surabaya
#Guruhebat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar