Senin, 08 November 2021

“ BAHAGIANYA BISA MENGHADIRI PERNIKAHAN PUTRI SAHABAT DI KOTA LAMONGAN “

                                             












   “ BAHAGIANYA BISA MENGHADIRI PERNIKAHAN

PUTRI  SAHABAT DI KOTA LAMONGAN “

HARI KE -663

Dari pengertiannya menurut KBBI, nikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Secara istilah, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Dari akad itu juga, muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi masing-masing pasangan. Ketentuan mengenai pernikahan ini tergambar dalam firman Allah SWT dalam Alquran surah Ar-Rum ayat 21: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia [juga] telah menjadikan di antaramu [suami, istri] rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,” (Ar-Rum [30]: 21). Dilansir dari NU Online, pada dasarnya hukum menikah adalah sunah. Artinya, siapa yang mengerjakannya mendapatkan pahala, namun tidak berdosa jika meninggalkannya. Hal ini berdasarkan imbauan dari Nabi Muhammad SAW: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji [kemaluan]. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya,” (H.R. Bukhari dan Muslim). Kendati demikian, berdasarkan konteks dan keadaan yang dialami seorang muslim, hukum sunah tadi dapat berubah menjadi makruh. Sebagai misal, jika ada keinginan menikah, namun sebenarnya ia tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi keluarganya. Demikian juga hukum sunah tadi dapat menjadi wajib jika seseorang sudah memiliki kelapangan harta dan mampu memberikan hak dan kewajiban dalam rumah tangga, namun ia meninggalkan ibadah nikah ini tanpa alasan yang jelas. Malahan, tanpa menikah, ia cenderung akan jatuh ke dalam dosa dan perzinahan. Dalam kondisi ini, maka seorang muslim lebih utama untuk menikah dan hukumnya menjadi wajib. Persahabatan atau pertemanan adalah istilah yang menggambarkan perilaku kerja sama dan saling mendukung antara dua atau lebih entitas sosial. Artikel ini memusatkan perhatian pada pemahaman yang khas dalam hubungan antar pribadi. Dalam pengertian ini, istilah "persahabatan" menggambarkan suatu hubungan yangmelibatkan pengetahuanpenghargaanafeksi dan perasaan . Sahabat akan menyambut kehadiran sesamanya dan menunjukkan kesetiaan satu sama lain, sering kali hingga pada altruismeselera mereka biasanya serupa dan mungkin saling bertemu, dan mereka menikmati kegiatan-kegiatan yang mereka sukai. Mereka juga akan terlibat dalam perilaku yang saling menolong, seperti tukar-menukar nasihat dan saling menolong dalam kesulitan. Sahabat adalah orang yang memperlihatkan perilaku yang berbalasan dan reflektif. Namun bagi banyak orang, persahabatan sering kali tidak lebih daripada kepercayaan bahwa seseorang atau sesuatu tidak akan merugikan atau menyakiti mereka. Nilai yang terdapat dalam persahabatan sering kali apa yang dihasilkan ketika seorang sahabat memperlihatkan secara konsisten:

·        kecenderungan untuk menginginkan apa yang terbaik bagi satu sama lain.

·        simpati dan empati.

·        kejujuran, barangkali dalam keadaan-keadaan yang sulit bagi orang lain untuk mengucapkan kebenaran.

·        saling pengertian.

Sering kali ada anggapan bahwa sahabat sejati sanggup mengungkapkan perasaan-perasaan yang terdalam, yang mungkin tidak dapat diungkapkan, kecuali dalam keadaan-keadaan yang sangat sulit, ketika mereka datang untuk menolong. Dibandingkan dengan hubungan pribadi, persahabatan dianggap lebih dekat daripada sekadar kenalan, meskipun dalam persahabatan atau hubungan antar kenalan terdapat tingkat keintiman yang berbeda-beda. Bagi banyak orang, persahabatan dan hubungan antar kenalan terdapat dalam kontinum yang sama. Disiplin-disiplin utama yang mempelajari persahabatan adalah sosiologiantropologi dan zoologi. Berbagai teori tentang persahabatan telah dikemukakan, di antaranya adalah psikologi sosialteori pertukaran sosialteori keadilandialektika relasional, dan tingkat keakraban

Pada  Hari Sabtu 6/11/2021 Adalah hari yang sangat Sepesial bagi Bapak MUHAMMAD KHUSUNUL YAKIN ,S.Pd Kepala SMP KHM Nur Surabaya , Dimana beliau pada hari itu sangat bahagia karena melangsungkan RESEPSI PERNIKAHAN Putri Beliau  Di DUSUN PUPUS RT 001 RW 006    DESA BLAWI KEC KARANG      BINANGUN – LAMONGAN , Dalam kesempatan ini Penulis yang Juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7-9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir bersama Bapak AINUL YAQIN ,S.Si Kepala SMP WACHID HASYIM 1 Surabaya , Bapak SYAHRUL ,S.Pd Kepala SMP Kemala BHAYANGKARI 6 Surabaya , Bapak KH. Drs. ASIF CHOZIN ,MM  Kepala SMP KAWUNG 1 Surabaya , Bapak Drs H. MAHFUDZ ,M.Pd . I SMP ROMLY TAMIM Surabaya , Sebagai seorang sahabat sama sama Kepala Sekolah di Wilayah Surabaya Penulis bersama sahabat – sahabat penulis berangkat menuju DUSUN PUPUS RT 001 RW 006    DESA BLAWI KEC KARANG      BINANGUN – LAMONGAN , Sebelum Ke DUSUN PUPUS RT 001 RW 006    DESA BLAWI KEC KARANG      BINANGUN – LAMONGAN Rombongan  dari UNESA Menghadiri PERNIKAHAN Bapak Drs. H. ACHMAD SYUHADAK ,M.Pd  Selaku Pengawas

Di Kediaman Bapak MUHAMMAD KHUSNUL YAKIN ,S.Pd Penulis menikmati hidangan NASI RAWON Dan TAHU CAMPUR Khas LAMONGAN Mantab banget , Selesai dari kediaman Bapak MUHAMMAD KHUSNUL YAKIN ,S.Pd tersebut Penulis dan rombongan mampir di Kediaman Bapak KH Drs. ASIF CHOZIN ,MM Disana kita Ngobrol sama Tidak terasa waktu Pukul 15.30 Akhirnya Penulis dan Rombongan Kembali Ke Surabaya . Dalam Kesempatan ini Penulis bahagia bisa menghadiri PERNIKAHAN SAHABAT Penulis Sesama Kepala Sekolah

Tantangan Guru Siana

# dispendik Surabaya

#Guruhebat

 

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar