“ SINERGI SEKOLAH , DINAS PENDIDIKAN DAN KEJAKSAAN
UNTUK MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARAN
PELAPORAN KEUANGAN
“
Hari Ke 405
Dalam
mengelola keuangan organisasi yang tidak mencari keuntungan/nirlaba/dana
masyarakat, pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan serta profesional amatlah penting.
Pengelolaan dana yang akuntabel, selain mempengaruhi kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat itu sendiri, juga akan lebih menjamin “kebersihan” (bebas
korupsi) penggunaan dana sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat/para
anggotanya. Pengelolaan keuangan masyarakat yang akuntabel merupakan kewajiban
pemegang amanah sehingga disebut juga
sebagai akuntabilitas publik. Dengan pengelolaan sumber dana yang
transparan, penggunaan uang bukan hanya menjadi lebih efisien dan efektif,
tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Hal
ini terbukti dari berkurangnya jumlah warga di Molek Genap yang belum berpartisipasi penuh dalam perbaikan jalan di
Molek Genap, dari 9 warga menjadi tinggal 4 warga. Berikut saya sharingkan
prinsip pengelolaan keuangan dari pengalaman
mengelola keuangan selama bekerja sebagai profesional, berwiraswasta dan
ketika mengelola keuangan proyek perbaikan jalan di Molek Genap. Accountable
bisa diterjemahkan/berarti dapat dipertanggungjawabkan / dapat di andalkan
dengan memberi kepuasan (satisfactory). Akuntabilitas adalah kewajiban
menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab atau menerangkan kinerja
dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada
pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau
pertanggungjawaban secara periodik. Transparansi adalah memberikan informasi
keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa
masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas
pertanggungjawaban pemerintah/pengelola keuangan dalam pengelolaan sumber daya
yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan
Akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegah amanah untuk memberikan
pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktifitas
dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah yang
memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar